Pemkab bina pengusaha depot air minum dan petugas sanitasi puskesmas

id berita pesisir selatan,berita sumbar,depot air minum

Pemkab bina pengusaha depot air minum dan petugas sanitasi puskesmas

Gelaran pertemuan Hygiene dan Sanitasi Depot Air Minum Angkatan I yang digelar Dinas Kesehatan Pesisir Selatan. (antarasumbar/Istimewa)

Ini harus dilakukan, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak dalam mendapatkan jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi,
Painan (ANTARA) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menggelar pertemuan Hygiene dan Sanitasi Depot Air Minum Angkatan I se-kabupaten setempat di salah satu hotel di Painan, Senin.

Kegiatan dibuka Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni diwakili Kepala Dinas Kesehatan setempat, Satria Wibawa dengan peserta sebanyak 36 orang yang terdiri dari pengusaha depot air minum dan tenaga sanitasi puskesmas.

Dalam sambutannya Satria Wibawa mengatakan, setiap pengusaha depot air minum harus mengantongi sertifikat layak sehat, sehingga air minum yang dikonsumsi masyarakat bersih dan hygienis, bebas bakteri dan memenuhi syarat kesehatan.

"Air Minum dinyatakan memenuhi syarat untuk dikonsumsi, setelah dilakukan uji laboratorium yang diproduksi dari depot air minum dan diawasi petugas sanitasi puskesmas terdekat, terkait kewajiban pengurusan sertifikat layak sehat juga mengacu pada regulasi yang ada," jelasnya.

Terkait hal itu, maka pengusaha depot air minum juga diwajibkan melakukan pemeriksaan air minum yang diproduksi secara berkala baik kimia maupun secara bakteriologis di laboratorium milik Dinas Kesehatan.

"Ini harus dilakukan, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak dalam mendapatkan jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi," ungkapnya.

Ia menyebut dalam hal ini pihaknya berkewajiban mengawasi seluruh depot air minum, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama terkait kesehatan masyarakat.

Ia juga mengimbau agar pemilik depot air minum isi ulang yang belum mengurus izin segera mengurus izin, bagi yang sudah mengantongi izin diwajibkan juga melukakan pemeriksaan secara berkala pemeriksaan kimia satu kali dalam enam bulan.

Berikutnya pemeriksaan bakteriologis satu kali dalam empat bulan demi menjaga kualitas air minum yang akan dikonsumsi masyarakat. Sebab banyak penyakit yang disebabkan dari sumber air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan.