LLDIKTI Wilayah X : Kuota beasiswa SPP untuk PTS sebanyak 14 ribu penerima

id Berita Padang, lldikti, berita Sumbar, beasiswa SPP

LLDIKTI Wilayah X : Kuota beasiswa SPP untuk PTS sebanyak 14 ribu penerima

Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri (Antara/Laila Syafarud)

Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menyebutkan kuota beasiswa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah kerjanya sekitar 14 ribu penerima.

"Kami berharap dengan adanya beasiswa SPP tersebut dapat membantu meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan uang kuliah mereka," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri di Padang, Minggu.

Lebih lanjut ia mengatakan komponen bantuan yang diberikan untuk penerima beasiswa SPP yaitu pembebasan biaya kuliah sebesar maksimal Rp2,4 juta per satu semester.

"Bantuan SPP ini hanya diberikan untuk satu semester ganjil 2020/2021," ujar dia.

Ia mengatakan selama masa pandemi Corona Virus Disaese (COVID-19) ini sejumlah orang tua mahasiswa terdampak dari segi ekonomi, sehingga mengalami kesulitan dalam pembayaran uang kuliah.

Untuk itu, kata dia pemerintah sudah mengantisipasi dengan meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah dan bantuan UKT atau SPP bagi mahasiswa.

"Sehingga, akses pendidikan bagi masyarakat tetap terbuka lebar," kata dia.

Kemudian ia mengatakan penerima bantuan SPP merupakan mahasiswa pada program diploma dua, diploma tiga, diploma empat, dan tingkatan sarjana.

Lebih lanjut ia mengatakan bantuan SPP tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tuanya mengalami kendala finansial karena terdampak COVID-19.

"Untuk syarat penerimaannya mahasiswa aktif semester tiga, lima, dan tujuh serta tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa Bidikmisi atau program lainnya yang membiayai SPP," ujar dia.

Herri juga mengatakan bantuan SPP diprioritaskan bagi mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Dalam hal ini kami menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan SPP," ujar dia.

Kemudian perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau batasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT atau SPP pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021. (*)