Tim Fakhrizal-Genius Umar siapkan langkah strategis hadapi hasil verifikasi faktual

id KPU Sumbar,Padang

Tim Fakhrizal-Genius Umar siapkan langkah strategis hadapi hasil verifikasi faktual

Bakal Calon Wakil Gubernur Calon Perseorangan di Pilgub Sumbar 2020 Genius Umar. (antarasumbar/Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Bakal calon wakil gubernur jalur perseorangan Genius Umar menyiapkan dua langkah strategis dalam menghadapi hasi rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Sumbar yang menyatakan pasangan Fakhrizal-Genius belum lolos verifikasi faktual karena total dukungannya berada di bawah batas minimal dukungan.

“Kami menolak hal itu dan akan menindaklanjuti dengan membawa kepada pihak terkait untuk diperjuangkan baik kepada Bawaslu, DKPP dan lainnya,” kata dia di Padang, Kamis malam.

Ia mengatakan pihaknya menemui kejanggalan di lapangan dan bawang bukti sudah ada dan akan ditindaklanjuti pada esok hari.

“Kita akan bawa ini ke tingkat selanjutnya untuk menyelamatkan ratusan ribu dukungan yang sudah diberikan masyarakat kepada kami,” kata dia.

Selain itu pihaknya juga akan memenuhi perbaikan yang telah ditetapkan oleh KPU Sumbar yaitu 130.258 dukungan dari batas minimal yakni 316.051 dukungan.

Saat ini jumlah total suara pasangan Fakhrizal-Genius Umar kurang sebanyak 185.793 surat dukungan dan agar dapat melakukan perbaikan mereka harus mengumpulkan minimal 371.586 dukungan yang diserahkan kepad KPU Sumbar pada tanggal 25-27 Juli 2020.

“Kita saat ini sudah mengumpulkan 180 ribu dukungan cadangan dan dalam beberapa hari ke depan akan kita penuhi,” kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan terus berjuang untuk memulihkan suara yang hilang dan terus memenuhi kekurangan sesuai yang telah ditetapkan.

“Ada proses berikutnya yang akan kita jalani dan menyiapkan seluruhnya agar dapat lolos menjadi pasangan calon perseorangan di Pilgub Sumbar,” kata dia

Menurut dia salah satu yang dipermasalahkan adalah tahapan kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi rumah pendukung hanya satu kali saja.

Selain itu adanya tambahan blanko lain daftar yang harus diisi pendukung yakni formulir B 51 KWK yang mensyaratkan formulir harus ada tanda tangan dari pendukung, padahal ini menurutnya tidak ada dalam peraturan KPU RI.

Ia mencontohkan di KPU kabupaten kota tidak mensyaratkan itu, tetapi di provinsi malah disyaratkan.

"Jadi seolah ada pesanan khusus untuk mengacaukan situasi, akibatnya banyak kekurangan suara kita, ini harus diperbaiki, ada 300 ribu lebih suara rakyat yang dipermainkan," katanya.

Menurut dia hal itu berimbas banyak pendukung yang tidak ditemui lebih dari 100 ribu orang, ini sangat merugikan

KPU bertugas menemui pendukung, tetapi seolah-olah ini menjadi tugas tim sukses pasangan calon.

Menurutnya jika benar cara dilakukan, maka suara 336 ribu orang itu pasti akan ditemukan. Jika angka ini ditetapkan oleh KPU Sumbar, pihaknya tidak akan menerima.

Sementara Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan sesuai mekanisme yang ada dan rekapitulasi untuk memperbaiki setelah dikoreksi dan adanya bukti pendukung.

"Bukti pendukung tidak perlu juga menghadirkan para pendukung, tapi cukup berikan saja bukti-bukti administratif pendukung saja, ada catatannya lalu kita cek," ujarnya.