Bacaleg Perempuan NasDem Terancam Gagal Ikut Pemilu

id Bacaleg Perempuan NasDem Terancam Gagal Ikut Pemilu

Padangpanjang, (Antara) Seorang bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang dari Partai NasDem terancam gagal maju pada Pemilihan Umum 2014, karena terkendala legalitas ijazah dari Dinas Pendidikan Kota Padang. "Saya tidak habis pikir dengan Dinas Pendidikan Kota Padang yang tidak mau melegalisasi ijazah SMA saya ini," kata bacaleg perempuan Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Padangpanjang Timur Muchyeti, Rabu. Dia mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Padang tidak mau melegalisasi dengan alasan sekolah tempat dia menuntut ilmu itu bersifat lokal. "Dinas Pendidikan menolak melegalisir ijazah saya, karena tidak diterbitkan oleh Keputusan Dirjen Pendidikan seperti ijazah tahun sebelumnya," kata Muchyeti tamatan Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Padang tahun 1974. Meski tidak diterbitkan oleh Keputusan Dirjen Pendidikan, namun ijazah Muchyeti tertanggal 21 Oktober 1974 diterbitkan melalui Surat Keputusan Rektor/Ketua PPSP IKIP Padang dengan Nomor 322/UP/IV/IKIP-1974. Muchyeti yang merupakan pensiunan Kasi Komunikasi dan Informatikan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Padangpanjang terhitung 1 Oktober 2012, merasa kecewa dengan perlakukan Dinas Pendidikan Kota Padang kepada dirinya. Anehnya pihak Disdik Kota Padang tidak memberikan solusi yang harus saya tempuh. Malah salah seorang staf Disdik yang dipanggil Ujang menyebutkan bahwa ijazah saya yang digunakan untuk masuk perguruan tinggi dan pegawai, adalah ijazah lokal yang dikeluarkan oleh pihak yayasan saja," ucap dia. Anehnya lagi, kata dia, Disdik Kota Padang juga menolak memberikan surat pernyataan menolak melegalisir seperti yang diminta pihak KPU Padangpanjang sebagai pegangan hukum persyaratan pendaftaran bacaleg. "Disdik Padang pun tidak mau memberikan pernyataan tidak mau mlegalisasi ijazah saya," ucapnya. Dia mengaku dirinya juga sudah melayangkan permohonan tertulis kepada pihak Disdik Kota Padang, mengeluarkan pernyataan instansi terkait atas keberatan melegalisir ijazah yang berguna untuk memudah proses verifikasi seperti yang dimintakan KPU Kota Padangpanjang. Hingga saat ini, belum ada kabar hasil pengajuan permohonan saya tersebut oleh pihak Disdik Kota Padang, sebutnya. Jika langkah Muchyeti terhenti untuk menjadi Caleg dari Partai NasDem Kota Padangpanjang, maka otomatis keterwakilan perempuan di partai yang baru pertama kalai mengikuti Pemilu itu tidak mencukupi 30 persen sebagai syarat minimal keterwakilan perempuan. (ben/jno)