Setelah diintai, Tim Gabungan Polres Solok Selatan tangkap pelaku tambang emas dengan alat berat

id tambang emas ilegal,polres solok selatan,tambang emas dengan alat berat

Setelah diintai, Tim Gabungan Polres Solok Selatan tangkap pelaku tambang emas dengan alat berat

Ilustrasi - Personil Polda Aceh menghadirkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tambang ilegal saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/3/2020). Polda Aceh mengamankan enam unit eskavator di dua lokasi tambang emas ilegal di wilayah kabupaten Aceh Barat, sedangkan lima pelakunya yang sudah diketahui indentitasnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat keamanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/pras.

Padang Aro (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap dua pekerja tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat di Sungai Buluah, Jorong Gasiang, Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari.

Kepala Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu M. Arvi saat dihubungi di Padang Aro, Rabu menyebutkan penangkapan yang dilakukan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 06.00 WIB diamankan dua pekerja tambang dengan inisial R dan D serta barang bukti satu alat berat jenis eskavator.

"Alat berat sudah kita bawa ke Mapolres. Untuk membawa alat berat dibutuhkan setidaknya tiga hari tiga malam," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebutnya diketahui bahwa mereka telah melakukan penambangan emas setidaknya selama dua minggu yang lalu.

Kasus ini, imbuhnya masih dikembangkan dan telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni pemilik alat berat inisial Z dan manager lapangan DZ.

Dalam upaya penangkapan tersebut, jajaran Polres Solok Selatan melakukan pengintaian sebelumnya.

Pada Minggu (19/7) sekitar pukul 03.00 WIB tim gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Sangir Batang Hari Polres Solok Selatan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M. Arvi berangkat menuju lokasi penambangan emas tak berizin di Sungai Buluah Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari.

Sekira pukul 05.45 WIB tim sampai di lokasi dan ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan eskavator.

Pada saat ditemukan R (22) dan DH (45) sedang berhenti bekerja karena eskavator rusak.

Kedua orang yang merupakan operator alat berat tersebut dibawa ke Polres Solok Selatan sedangkan alat berat menunggu diperbaiki.

Pada Senin (20/7) sekira pkl 09.00 WIB dimulai membawa ekskavator dari tempat kejadian peristiwa ke Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batanghari dan baru pada Selasa (21/7) sekira pukul 17.00 WIB sampai di Jorong Sungai Penuh.

Kemudian dibawa dengan menggunakan truk trado menuju Mapolres Solok Selatan dan sampai pada hari Rabu sekira pukul 01.00 Wib malam.

Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut oleh Satreskrim Polres Solok Selatan.

Keduanya melanggar Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.