Kejari Solok nyatakan 50 perkara tindak pidana umum diungkap dari Januari hingga Juli 2020

id berita solok,berita sumbar,kejari

Kejari Solok nyatakan 50 perkara tindak pidana umum diungkap dari Januari hingga Juli 2020

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan di Solok, Rabu saat peringatan hari Bhakti Adyaksa ke-60 didampingi Kasi-Kasi se Kejari Solok. (Antarasumbar/Tri Asmaini)

Ada sekitar 50 perkara seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, dan penggelapan terjadi di wilayah Kejari Solok,
Kabupaten Solok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Sumatera Barat menyatakan sebanyak 50 perkara tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, penggelapan diungkap dari Januari hingga Juli 2020.

"Ada sekitar 50 perkara seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, dan penggelapan terjadi di wilayah Kejari Solok," kata Kepala Kajari Solok, Donny Haryono Setiawan di Solok, Rabu, saat peringatan hari Bhakti Adyaksa ke-60.

Ia menjelaskan selain 50 perkara tersebut, ada 33 perkara kasus tentang perlindungan anak, Lakalantas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pertambangan, Migas dan tindak pidana umum lainnya.

Selain perkara tersebut, ada juga 32 perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahap I, 25 perkara penuntutan yang masih berjalan, 71 perkara eksekusi, dan PNBP Pidana Umum dengan rincian denda tilang Rp262,1 juta, biaya perkara Rp2,17 juta dan denda TP lainnya Lantas sebesar Rp5,5 juta.

Kemudian pada Januari hingga Juli 2020, pihaknya juga menyelesaikan penyelidikan satu perkara, penyidikan nihil, penuntutan sepuluh perkara, eksekusi empat perkara dan PNBP Pidana Khusus (Pidsus).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Solok Robert Rasmi mengatakan Ketika ada sidang, akan ada petugas dari seksi Barang Bukti (BB) yang mempunyai staf dan kemudian membuat berita acara.

Menurutnya, saat ini masyarakat sendiri antusias ketika akan menjemput Barang Bukti (BB). Meskipun, masih ada juga BB dari 10 tahun yang lalu yang belum dijemput warga.

Untuk menyelesaikan perkara, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan harus memiliki berita acara. BB tersebut akan dikelola dan dilelang secara online atau daring (dalam jaringan).

Kemudian pada Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ada 19 SKK Non Litigasi berbentuk bantuan hukum seperti 10 SKK Dinas Pasar, 7 SKK BPJS Kesehatan, PT. Bank BRI sebanyak dua SKK.

Lalu pemulihan keuangan negara Rp151,3 juta dan untuk pertimbangan hukum seperti Legal Opinion (LO) sebanyak dua permohonan dan Legal Assistance (LA) sebanyak 17 permohonan.