Kejari Pariaman fokus tangani perkara kejahatan terhadap anak

id berita pariaman,berita sumbar,kejari,anak

Kejari Pariaman fokus tangani perkara kejahatan terhadap anak

Kepala Kajari Pariaman Azman Tanjung usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Pariaman, Rabu. (antarasumbar/Istimewa)

Kami akan koordinasikan dengan sejumlah pihak terkait perkara kejahatan terhadap anak ini agar kasus tersebut dapat dicegah,
Kota Pariaman (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat, Azman Tanjung mengatakan pihaknya saat ini fokus menangani perkara kejahatan terhadap anak karena dari 150 perkara pidana umum yang diselesaikan periode Januari hingga Juli 2020 sekitar 30 perkara berasal dari jenis tersebut.

"Kami akan koordinasikan dengan sejumlah pihak terkait perkara kejahatan terhadap anak ini agar kasus tersebut dapat dicegah," kata Kepala Kajari Pariaman, Azman Tanjung usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Pariaman, Rabu.

Ia menambahkan hal tersebut diperlukan karena kejahatan terhadap anak dapat menghancurkan masa depannya karena tidak mau menuntut ilmu.

Padahal, lanjutnya anak-anak tersebut berpotensi memiliki kecerdasan untuk membangun bangsa. Oleh karena itu diperlukan perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman serta semua pihak agar kejahatan terhadap anak dapat dicegah.

"Kami pun berkomitmen akan memberikan tuntutan hukum yang tinggi terhadap pelaku," katanya.

Ia menyebutkan adapun jenis kejahatan terhadap anak yang marak terjadi di wilayah hukum lembaga tersebut yaitu diantaranya kekerasan, pemerkosaan, pencabulan, dan eksploitasi seks terhadap anak.

Ia menyampaikan hingga saat ini terdapat 300 perkara di bidang pidana umum yang ditangani Kejari Pariaman dan 150 diantaranya telah diselesaikan.

"Tinggal 150 perkara lagi yang harus kami selesaikan hingga akhir 2020," ujarnya.

Selain kejahatan terhadap anak, lanjutnya ada sejumlah jenis perkara lainnya yang sedang ditangani pihaknya yaitu diantaranya narkotika, pencurian, dan pembunuhan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Kota Pariaman, Fatmiyeti Khahar mengatakan maraknya kejahatan terhadap anak disebabkan karena kelalaian orang tua, warga, dan tokoh masyarakat setempat.

Kelalaian yang dimaksud yaitu orang tua, warga, dan tokoh masyarakat setempat tidak memperhatikan tingkah warga atau keluarga terdekat karena kesibukan baik karena pekerjaan maupun kegiatan sosial lainnya.

Oleh karena itu ia mengajak tokoh masyarakat di daerah itu untuk lebih memperhatikan aktivitas anak agar tidak terjadi kasus kejahatan terhadap anak.