Polres Payakumbuh tangkap pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi

id berita payakumbuh,berita sumbar,pelaku penyimpangan,pupuk bersubsi

Polres Payakumbuh tangkap pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi

Pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan oleh Polres Payakumbuh. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Waktu penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Pupuk bersubsidi yang diamankan dengan merek NPK Phonska,
Kota Payakumbuh (ANTARA) -
Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menangkap dua pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi ketika ingin mendistribusikan ke Ujung Batu, Provinsi Riau.


Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan di Payakumbuh, Senin, mengatakan dalam penangkapan yang dilakukan di Bypass Diponegoro, Payakumbuh Barat diamankan 160 karung pupuk bersubsidi dengan berat delapan ton.

"Waktu penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Pupuk bersubsidi yang diamankan dengan merek NPK Phonska," sambungnya.

Dua tersangka yang diamankan tersebut, yakni D (42) warga Jorong Koto Tinggi Kenagarian Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota yang bertindak sebagai sopir. Selanjutnya G (46) sebagai pemilik pupuk yang merupakan Jorong Koto Baru Simalanggang Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu unit alat angkut mobil Truk mitsubishi Colt Diesel dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 Ton.

"Pupuk diambil dari Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo Padang Luar, Bukittinggi lalu diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau," tambah dia.

Dari pengakuan, pelaku membeli pupuk tersebut perkarung dengan harga Rp160 Ribu yang lalu dijual seharga Rp180 Ribu. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) satu karung pupuk tersebut hanya Rp115 ribu.

AKBP Donny mengatakan tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi COVID-19.

"Disini pemerintah harus menjamin agar pendisitribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani," sebutnya.

Dari penangkapan ini, pelaku akan dituntut dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)