168 orang ASN, TNI, Polri dan penyelenggara pemilu di Agam dukungan calon perseorangan

id berita agam,berita sumbar,bawaslu,pilkada 2020,perseorangan

168 orang ASN, TNI, Polri  dan penyelenggara pemilu di Agam dukungan calon perseorangan

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys. (antarasumbar/Istimewa)

Ke 168 orang itu tersebar di 11 kecamatan dan ini berdasarkan verifikasi faktual yang dimulai pada 27 Juli sampai 10 Juni 2020,
Kabupaten Agam (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menemukan 168 orang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan penyelanggara pemilu mendukungan calon perseorangan bupati dan gubernur saat Pilkada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Kamis, mengatakan ke 168 orang itu berasal dari ASN 69 orang, penyelenggara 94 orang, dan 5 orang dari TNI/Polri.

"Ke 168 orang itu tersebar di 11 kecamatan dan ini berdasarkan verifikasi faktual yang dimulai pada 27 Juli sampai 10 Juni 2020," tambahnya.

Ia mengemukakan, untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Agam atas nama Suhatri-Muhammad Tonic ada temuan dukungan dari ASN 36 orang dan penyelenggara 33 orang.

Sementara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar atas nama Fahrizal-Genius Umar ada temuan dukungan dari ASN 33 orang, penyelenggara 61 orang, TNI dan Polri lima orang.

Verifikasi faktual di Agam sudah selesai dilaksanakan oleh PPS pada tanggal 11 Juli 2020. Sekarang sedang menunggu jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh PPK.

Bawaslu tentunya melaksanakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses verifikasi faktual dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Keterbatasan jumlah personil pengawas, tidak menjadi alasan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Agam tidak maksimal.

Bawaslu melakukan pengawasan dengan metode melekat dan audit untuk memastikan proses.

Terhadap adanya kesalahan prosedur, Bawaslu Agam dan Panwaslu Kecamatan melakukan upaya pencegahan dengan langsung menyampaikannya kepada KPU Agam dan PPK kecamatan terkait agar segera dapat dilakukan perbaikan.

Sementara itu pada akhir masa verifikasi faktual, ada lima kecamatan di Agam yang menyampaikan hasil pengawasannya kepada PPK terkait proses verifikasi faktual yang dilakukan.

"Ada masalah yang kami temukan di lapangan, bahwa terdapat pendukung yang tidak mendukung dan tidak mau menandatangani lampiran BA.5 KWK, sebagai bukti tidak mendukung," katanya.

Terhadap hal ini, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, ada 11 kecamatan dari 16 kecamatan di Agam yang menyampaikan saran perbaikan kepada PPK.

Ke 11 kecamatan itu yakni, Kecamatan Tanjungmutiara, Tanjungraya, Ampekkoto, Banuhampu, Sungaipua, Ampekangkek, Candung, Baso, Kamangmagek, Palembayan dan Palupuah. (*)