Timbun minyak tanah tanpa izin, C ditangkap polisi

id berita padang,berita sumbar,polda sumbar,minyak tanah,penimbun

Timbun minyak tanah tanpa izin, C ditangkap polisi

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu jumpa pers penangkapan pelaku penimbunan minyak tanah. (antarasumbar/Istimewa)

Kami juga menyita enam buah tedmon yang terdiri dari empat buah tedmon berisikan BBM jenis minyak tanah,
Kota Padang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap seorang pria berinisial C (44) yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dan menjual kepada masyarakat tanpa memiliki izin usaha mengedarkan barang tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers di Padang, Kamis, mengatakan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengungkapan kasus.

Menurut dia petugas mengamankan 36 drum dengan kapasitas 220 liter dan sebanyak 29 drum berisikan minyak tanah yang berada di kawasan Villa Idaman Blok E/23, Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Selain itu pihaknya mengamankan 40 jerigen kapasitas 35 liter dan sebanyak 13 jerigen berisi minyak tanah.

“Kami juga menyita enam buah tedmon yang terdiri dari empat buah tedmon berisikan BBM jenis minyak tanah," tambahnya.

Menurut dia beberapa peralatan lainnya juga ikut dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diamankan seperti mesin pompa, selang, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta berikut satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Sementara itu Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, AKBP David Harnedy Tampubolon mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan minyak tanah tanpa izin usaha.

"Kemudian, Pak Kapolda memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," sebutnya.

Tim gabungan itu dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Arly Jembar Jumhana ke lokasi penangkapan yang menjadi kediaman tersangka.

Pihaknya menemukan secara langsung bahwa adanya kegiatan penyimpanan minyak tanah dan melakukan pengedaran tanpa izin usaha

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," kata dia

Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap satu) dan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21). Untuk sementara, minyak tanah yang didapat oleh tersangka dipasok dari Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi selama tiga bulan belakangan," ujarnya.