Payakumbuh, (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, Sumatera Barat mulai menerima kembali tahanan hakim yang selama pandemi COVID-19 harus dititipkan di dalam sel Polres.
Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh Muhamad Kameily di Payakumbuh, Rabu, mengatakan hingga saat ini sudah ada 30-an orang yang berstatus tahanan hakim yang telah dimasukkan ke Lapas.
"Tahapan penahanan itu kan mulai dari tahanan polisi, jaksa kemudian hakim. Saat ini yang telah bisa dimasukkan ke lapas itu adalah tahanan hakim," ujarnya.
Seluruh tahanan hakim yang telah dipindahkan tersebut berasal dari Polres Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota. Sebelumnya, memang seluruh tahanan masih dititipkan di Polres agar tidak ada penyebaran COVID-19 di dalam lapas.
Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03, tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
"Tapi saat ini sudah dibolehkan, asalkan statusnya sudah tahanan hakim. Ini juga agar tidak membuat sel di Polres melebihi kapasitas," kata dia.
Meski begitu sebut Kameily, tahanan yang berstatus tahanan hakim tersebut harus melalui protokol kesehatan, salah satunya harus mengikuti tes cepat COVID-19 dan hasilnya harus diperlihatkan ketika mau masuk ke lapas.
"Kalau memang hasil tes cepatnya non reaktif dan dibuktikan dengan surat, mereka boleh masuk. Tapi di dalam lapas mereka juga akan diisolasi selama 14 hari," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan satu kamar khusus untuk mengisolasi tahanan hakim yang masuk ke lapas. Sehingga selama 14 hari, tahanan hakim tersebut tidak berbaur dengan warga binaan yang sudah ada di lapas.
"Ini langkah antisipasi yang dapat kami laksanakan, bukan bermaksud bagaimana, tapi ini juga untuk keamanan warga binaan lama yang mana di lapas sendiri sudah berdesakan karena gedung yang terbilang kecil," kata dia.
Sampai saat ini, warga binaan ditambah dengan tahanan hakim yang baru dipindahkan berjumlah 270 orang. (*)
Berita Terkait
Polisi tangkap sopir Grab Car penganiaya wanita di Jakbar
Jumat, 29 Maret 2024 15:09 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 14:55 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Ganjar ingatkan perjuangan pahlawan reformasi pada sidang PHPU di MK
Kamis, 28 Maret 2024 9:40 Wib