Dua anggota PPDP di Agam reaktif COVID-19,KPU langsung menggantinya

id berita pariaman,berita sumbar,kpu agam,covid-19

Dua anggota PPDP di Agam reaktif COVID-19,KPU langsung menggantinya

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam, Erkonolis. (antarasumbar/Istimewa)

Untuk tes cepat COVID-19 ini kita menganggarkan untuk 1.500 orang,
Kabupaten Agam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat langsung mengganti dua orang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang sebelumnya hasil tesnya dinyatakan reaktif COVID-19.

"Dua orang PPDP itu berasal dari Kecamatan Banuhampu dan mereka langsung diganti dengan anggota baru oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam, Erkonolis didampingi Sekretaris KPU Agam, Adli Mulyadi di Lubukbasung, Senin.

Ia menyebutkan, dua PPDP penganti itu melakukan tes cepat COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, Senin (13/7).

Pengantian PPDP ini sesuai dengan Surat Edaran No 5466/PP.04.02-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 perihal Penjelasan Surat Dinas No 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 perihal Penugasan Surat Dinas KPU No 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020.

Sebelumnya, tambahnya 1.372 orang petugas PPDP melakukan tes cepat di RSUD Lubukbasung dan 23 Puskesmas tersebar di 16 kecamatan.

"Untuk tes cepat COVID-19 ini kita menganggarkan untuk 1.500 orang," katanya.

Tes cepat itu dalam rangka mencegah penularan COVID-19 bagi petugas dan warga yang akan didatangngi, karena satu petugas yang terpapar COVID-19 akan berdampak ke orang banyak dan akan dilakukan tracking beberapa orang yang telah melakukan kontak dengan mereka.

Ini terjadi di KPU Kota Bukittinggi dan daerah lain, dimana petugas verifikator dinyatakan positif COVID-19.

"Kita harus mengantisipasi sebelum terjadi. Tes cepat dan penerapan protokoler kesehatan itu sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Ia menambahkan, 1.372 orang petugas itu bakal melakukan pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Mereka melakukan pendataan daftar pemilih 386.591 orang yang berasal dari daftar pemilih terakhir pemilu sebelumnya dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Hasil pemutakhiran data penilih itu akan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 9 Desember 2020," katanya. (*)