Rampas motor dengan modus pura-pura jual knalpot, DA ditangkap di depan Polres Limapuluh Kota

id berita padang pariaman, berita sumbar, perampasan motor

Rampas motor dengan modus pura-pura jual knalpot,  DA  ditangkap di depan Polres Limapuluh Kota

Anggota Polres Padang Pariaman, Sumbar berfoto bersama tersangka pencurian usai penangkapan (Antara/Istimewa)

Parit Malintang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat bekerjasama dengan Polres 50 Kota menangkap pencuri kendaraan bermotor yang disertai dengan kekerasan dengan modus menjual suku cadang sepeda motor kepada korban.

"Pelaku kami tangkap di depan Polres 50 Kota pada Kamis (9/7)," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Abdul Kadir Jailani di Parit Malintang, Sabtu.

Ia mengatakan peristiwa pencurian tersebut berawal saat korban yaitu Rahmat (18) ingin mengganti knalpot motornya di Pariaman namun dirinya bertemu tersangka yaitu DA (22) yang menawarkan suku cadang kendaraan yang sedang dicari oleh korban.

Namun keberadaan suku cadang tersebut disebutkan berada di rumah tersangka dan tersangka pun meminta korban mengikutinya menuju ke rumahnya yang diarahkannya ke Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman.

Saat itu, lanjutnya tersangka bersama rekannya menggunakan mobil Xenia yang juga hasil curian di Pekanbaru, Riau.

"Tiba di Nagari Batu Kalang, Padang Sago tersangka memaksa korban turun dari sepeda motornya dan langsung melarikannya dengan kencang," katanya.

Setelah menerima laporan dari korban Tim Gagak Hitam yang dibentuk Polres Padang Pariaman menyelidiki kasus tersebut dan mengantongi identitas tersangka berdasarkan ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan.

Lalu pada 9 Juli Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi bahwa tersangka hendak pulang dari Pekanbaru ke 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman sehingga dilakukan pengintaian serta meminta Tim Opsnal Polres 50 Kota melakukan penindakan.

"Dari interogasi yang dilakukan tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah menjual motor curian itu di Pekanbaru," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya selain mencuri mobil Xenia yang digunakan untuk mencuri serta motor milik Rahmat tersangka juga telah melakukan aksi pencurian lainnya di salah satu rumah di panti jompo di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung.

Saat ini Polres Padang Pariaman masih mencari tahu lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka.

Ia menambahkan rekan tersangka ketika mencuri kendaraan bermotor yang lokasinya di Padang Sago telah ditangkap di Pekanbaru dengan kasus pencurian mobil.