BNI apresiasi penangkapan buron kasus L/C, dukung penegakan hukum

id BNI, buronan MPL, proses L/C, penegakan hukum, bobot atm

BNI apresiasi penangkapan buron kasus L/C, dukung penegakan hukum

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/aa. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - BNI mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam mengamankan tersangka MPL di Beograd-Serbia.

MPL merupakan merupakan salah satu tersangka utama kasus unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.

Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia, maka proses hukum atas tersangka MPL dapat dilanjutkan hingga tuntas, seperti dirilis diterima di Padang, Jumat.

Tersangka juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap Sdri. MPL ini, maka berpotensi mendapatkan "recovery" untuk mengurangi kerugiannya perusahaan. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas,” ujar Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI, Bob T. Ananta di Jakarta, pada 9 Juli 2020.

Untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perusahaan telah melakukan berbagai langkah, yang dimulai dari melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.

Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu: Pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional (dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat).

Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah. Saat ini Kantor Cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan Tim di Kantor Pusat.

“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih _secure_, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob T. Ananta.

Saat ini, layanan pemrosesan L/C terus berkembang dan telah mendapat penghargaan dari institusi di luar negeri. Layanan Trade Finance BNI berhasil meraih penghargaan sebagai The Best Trade Finance Bank in Indonesia selama sebelas kali berturut - turut dari Alpha Southeast Asia.

Sejalan dengan ekspor Indonesia yang tengah digiatkan, BNI senantiasa berupaya untuk meningkatkan produk dan layanannya, tidak hanya pada bisnis trade finance, tetapi juga transaksi terkait seperti fasilitas pembiayaan, hingga cash management.

Optimalisasi tersebut dilakukan melalui pengembangan platform Digital Banking yang mampu mengintegrasikan seluruh fitur jasa keuangan dari berbagai segmen, sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Produk dan layanan trade finance di BNI ditunjang oleh sinergi jaringan kantor cabang luar negeri yang tersebar di 6 negara meliputi Singapura, Hong Kong, Tokyo, London, Amerika Serikat (New York), dan Korea Selatan (Seoul). Selain itu, keunggulan produk dan layanan trade finance BNI juga didukung oleh tenaga profesional bersertifikasi internasional.