BNPB verifikasi rencana rehabilitasi jalan dan jembatan di Pesisir Selatan

id berita pesisir selatan,berita sumbar,BNPB,jalan dan jembatan,rehabilitasi

BNPB verifikasi rencana rehabilitasi jalan dan jembatan di Pesisir Selatan

Pejabat Pesisir Selatan bersama tim verifikasi BNPB. (antarasumbar/Istimewa)

Dari 24 item kegiatan dibutuhkan anggaran hingga Rp26 miliar. Namun setelah dilakukan pra verifikasi, yang lolos hanya sebanyak 4 empat kegiatan dengan anggaran rehabilitasinya sebesar Rp6,2 miliar,
Kabupaten Pesisir Selatan (ANTARA) -
Tim dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) memerifikasi usulan rehabilitasi jalan dan jembatan pasca bencana banjir bandang yang terjadi pada 2018 di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Rehabilitasi Rekonstruksi BNPB, Syafera dan diterima oleh Asisten III Bupati Pesisir Selatan, Hamdi di Painan, Kamis.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala BPBD Pesisir Selatan, Herman Budiarto, dan pejabat terkait lainnya.

Asiten III Bupati Pesisir Selatan, Hamdi menjelaskan bahwa sebelumnya daerah itu telah mengusulkan 24 item kegiatan untuk dilakukan perbaikan pasca bencana banjir bandang yang terjadi pada 2018.

"Dari 24 item kegiatan dibutuhkan anggaran hingga Rp26 miliar. Namun setelah dilakukan pra verifikasi, yang lolos hanya sebanyak 4 empat kegiatan dengan anggaran rehabilitasinya sebesar Rp6,2 miliar," sebutnya.

Empat item kegiatan itu yakni jalan Limau-Limau Ngalau Gadang, Kecamatan Bayang Utara, jalan Labuhan Tanjak di Kecamatan Linggo Sari Baganti, jembatan gantung Binjai, dan jembatan permanen di Kecamatan Ranah Ampek Hulu.

Sementara itu, Syafera mengemukakan verifikasi dilakukan untuk melihat fakta lapangan berkaitan dengan beberapa persyaratan rehablitasi prasarana pascabencana.

Diantara kriterianya adalah dampak kerusakan yang terjadi pascabanjir bandang, kewenangan daerah dalam hal penanganan, kesesuaian dampak bencana dengan lokasi, serta prasarana tersebut harus tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB).

Tim akan memverifikasi selama empat hari yang dimulai sejak 7 Juli hingga 11 Juni 2020, hasil verifikasi akan melahirkan rekomendasi sesuai fakta di lapangan.