Selama Juni 2020 SKIM Padang keluarkan 276 sertifikat kesehatan ikan

id Padang,Sumbar,SKIPM

Selama Juni 2020 SKIM Padang keluarkan 276 sertifikat kesehatan ikan

Petugas memeriksa hasil perikanan sebelum mengeluarkan surat kesehatan ikan (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Untuk nilainya hasil perikanan yang dikirim secara domestik ini mencapai Rp5,1 miliar,
Padang, (ANTARA) - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (SKIPM) Padang Sumatera Barat mengeluarkan 276 sertifikat kesehatan ikan untuk produk hasil perikanan yang akan dikirim dari provinsi tersebut ke sejumlah daerah di Indonesia sepanjang Juni 2020.

Kepala SKIPM Padang, Rudi Barmara di Padang, Rabu, mengatakan total ada 58.820 ekor ikan hidup dan 4.087 kilogram hasil perikanan non hidup yang dikirim pada bulan tersebut.

“Untuk nilainya hasil perikanan yang dikirim secara domestik ini mencapai Rp5,1 miliar,” ujar dia.

Ia menyebutkan hasil perikanan yang dikirim yaitu lobster sebanyak 23.481 ekor atau seberat 200 kilogram sebanyak 112 kali senilai Rp4,7 miliar sepanjang Juni 2020

Kemudian ada ikan cupang sebanyak 285 ekor sebanyak 39 kali pengiriman dengan nilai sebesar Rp1.425.000, setelah itu ada ikan hias laut sebanyak 12.370 ekor senilai Rp61.850.000. Lobster air tawar sebanyak 16.200 ekor atau seberat 22 kilogram dengan nilai Rp49.590.000 yang dikirim sebanyak 29 kali.

Selanjutnya kepiting sebanyak 719 ekor dengan nilai Rp36.825.000 sebanyak 11 kali pengiriman, Teripang seberat 410 kilogram dengan nilai Rp65.500.000 dengan sembilan kali pengiriman, ikan hias air tawar sebanyak 4.939 ekor senilai Rp24,6 juta, betutu sebanyak 575 ekor dengan nilai Rp43,1 juta dan lainnya sebanyak 254 ekor atau seberat 3.455 ekor senilai Rp1,5 miliar.

“Daerah tujuan pengiriman beragam mulai dari Jakarta, Batam, Bali, Surabaya, Jogjakarta, Medan dan lainnya,” kata dia.

Sebelumnya pada Mei 2020 pihaknya mengeluarkan 134 surat kesehatan perikanan untuk 34.173 ekor hasil perikanan hidup dan 1.029 kilogram non hidup dengan nilai Rp4,4 miliar

Kemudian pada bulan April 2020 pihaknya hanya mengeluarkan 230 surat kesehatan perikanan untuk 82.921 ekor hasil perikanan dengan nilai Rp578 juta akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19.

“Sertifikat yang dikeluarkan pada Maret cukup banyak dan turun saat pandemi. Kita menerbitkan 440 sertifikat kesehatan perikanan sepanjang Maret 2020 dengan total 74.065 ekor dengan nilai Rp15,2 miliar,” jelas dia

Ia menambahkan sebelum dilakukan pengiriman, pihaknya melakukan cek secara fisik kesegaran ikan hasil tangkapan dengan ciri-ciri daging ikan masih kenyal dan mata ikan yang masih cerah. Pihaknya juga mengambil sampel ikan untuk diperiksa ke laboratorium.

"Di laboratorium kami akan memastikan apakah ikan ini bebas dari formalin, hestamin, logam berat dan sesuai dengan permintaan. Apabila bebas maka mereka akan diberikan sertifikat yang menyatakan ikan bersih dari penyakit dan layak ekspor," terangnya.

Menurut dia seluruh fasilitas laboratorium yang dimiliki oleh BKIPIM Padang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional untuk memastikan ikan yang akan dikonsumsi masyarakat maupun diekspor terjamin mutunya.

“Untuk ikan yang diekspor terdiri dari ikan tuna, garing, kerapu, lobster air tawar, selain ke luar negeri, ikan dari Sumbar juga dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia,” kata dia.