DPRD terima tiga usulan penambahan Ranperda dari Pemkot Padang

id Berita Padang, DPRD Padang

DPRD terima tiga usulan penambahan Ranperda dari Pemkot Padang

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Padang Muhidi (Antara/Laila Syafarud)

Penambahan usulan tersebut berdasarkan tuntutan dari Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017. Sehingga ada beberapa poin yang akan dibahas,
Padang (ANTARA) - DPRD Padang menerima tiga usulan penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Padang, Muhidi di Padang, Rabu, menyebutkan adanya usulan penambahan dari Pemkot Padang terhadap tiga Ranperda yaitu pertama, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.

"Penambahan usulan tersebut berdasarkan tuntutan dari Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017. Sehingga ada beberapa poin yang akan dibahas," tambah dia.

Kedua, usulan penambahan terhadap Ranperda tentang Protokol COVID-19 di Padang.

Ia mengemukakan penambahan Ranperda tersebut disebabkan karena adanya kondisi COVID-19, maka Pemerintah Kota Padang berinisiatif menerbitkan Perda tentang protokol kesehatan COVID-19.

"Kemudian juga didukung dengan kepedulian dari para ahli kesehatan memberikan kontribusi untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 setelah pandemi ini," kata dia.

Ketiga, usulan penambahan terhadap Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 7 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemkot Padang pada perusahaan umum daerah Padang sejahtera mandiri (PSM).

Lebih lanjut, ia menyebutkan sebetulnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) 2020 sudah ditetapkan pada pertengahan 2019 sebelum pembahasan APBD 2020.

"Akan tetapi karena adanya kondisi COVID-19 dan tuntutan dari PP 54 tahun 2017 terhadap badan usaha milik daerah. Maka harus ada beberapa penambahan," ujar dia.

Kemudian ditambah dengan adanya keinginan pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata supaya berkembang sehingga ada penambahan modal pada BUMD yang ada terutama PSM.

"Sesuai peraturan yang berlaku, khusus mengenai Perda. Memungkinkan dalam perjalanan adanya penambahan Propem Perda," lanjut dia.

Ia mengatakan sesuai tata tertib DPRD, jika terdapat usulan penambahan Propem Perda di pertengahan jalan maka pimpinan akan mendisposisikannya ke Bapen Perda untuk pembahasan.

"Kami juga telah mengadakan rapat dengan melibatkan Pemkot Padang selaku yang mengusulkan penambahan Ranperda tersebut. Berdasarkan rapat tersebut kami dari Bapen Perda setuju untuk diusulkan ke pimpinan," jelas dia.

Ia menambahkan terkait pelaksanaan paripurna, pihaknya menyerahkan ke pimpinan. (*)