Mau baralek?, begini aturan penyelenggaraan pesta pernikahan di Padang

id baralek, berita padang, berita sumbar, pesta pernikahan

Mau baralek?, begini aturan penyelenggaraan  pesta pernikahan di Padang

Pasangan pengantin Mizwar dan Ines menerima tamu dengan bersalaman dari jauh sesuai protokol kesehatan COVID-19 saat resepsi pernikahan Minang atau Baralek, di Lubukbuaya, Padang, Sumatera Barat, Minggu (5/7/2020) (Antara/Iggoy El Fitra)

Masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan harus mengajukan izin kepada lurah dan camat,
Padang, (ANTARA) - Satpol PP Kota Padang menyampaikan pelaksanaan pesta pernikahan dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) harus seizin lurah dan camat.

"Masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan harus mengajukan izin kepada lurah dan camat," kata Komandan Satpol PP Kota Padang, Alfiadi di Padang, Rabu.

Menurut dia setelah pihak lurah dan camat menerima surat pengajuan akan memastikan apakah dapat menerapkan protokol dan standar kesehatan.

"Jika mampu memenuhi protokol COVID-19 izin akan dikeluarkan," ujarnya.

Kemudian izin yang dikeluarkan lurah dan camat akan ditembuskan kepada Satpol PP untuk kemudian dilakukan pengawasan.

Personel akan diturunkan kepada lokasi yang telah dikeluarkan izin memastikan apakah benar-benar telah menerapkan protokol COVID-19 dalam pelaksanaan pesta, tambah dia.

Ia mengatakan jika tuan rumah melanggar protokol COVID-19 akan diberikan teguran.

Dalam Perwako no 49 tahun 2020 diatur pola hidup baru bagi masyarakat yang mengadakan pertemuan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas dengan menempatkan petugas di pintu masuk.

Berikutnya wajib dilakukan cek suhu tubuh dan petugas serta semua pengunjung wajib memakai masker.

Kemudian wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan perbandingan satu untuk 25 orang.

Lalu menyediakan hand sanitizer di setiap sudut ruangan, melakukan disinfeksi pada lokasi acara, memasang imbauan mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak aman.

Bagi yang melanggar maka penyelenggara bisa dikenakan teguran administrasi tertulis, dan denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.