Ini aturan pelaksanaan pesta pernikahan masa normal baru yang tengah disusun Pemkot Pariaman

id berita pariaman,berita sumbar,aturan pernikahan,normal baru,covid-19

Ini aturan pelaksanaan pesta pernikahan masa normal baru yang tengah disusun Pemkot Pariaman

Wali Kota Pariaman, Sumbar Genius Umar. (antarasumbar/Istimewa)

Kami sedang membahas aturan tentang pelaksanaan resepsi pernikahan di Kota Pariaman dan ini harus disosialisasikan kepada warga,
Kota Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sedang menyusun aturan pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa normal baru agar warga yang melaksanakannya dapat menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.

"Kami sedang membahas aturan tentang pelaksanaan resepsi pernikahan di Kota Pariaman dan ini harus disosialisasikan kepada warga," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar di Pariaman, Rabu.

Ia menambahkan pada aturan yang disusun tersebut nantinya dimuat syarat diperbolehkan melaksanakan resepsi pernikahan mulai dari ketersedian cek suhu tubuh, tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan tidak ada bersalaman.

Lalu, lanjutnya pihak penyelenggara resepsi pernikahan menjamin tidak ada kerumunan pada satu titik guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

Pada aturan yang disusun tersebut, tambah dia juga dimuat sanksi bagi warga yang melanggar yang penegakannya dilaksanakan oleh Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sedangkan untuk mengurus izin resepsi tersebut dapat diajukan kepada kepolisian sekaligus untuk meminta izin keramaian atau bahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di daerah itu.

Meskipun Kota Pariaman menjadi salah satu daerah di Sumbar yang masuk ke dalam zona hijau, namun pihaknya ingin memastikan resepsi pernikahan yang dilaksanakan warga aman dari COVID-19.

Ia menyampaikan aturan dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 harus terus disosialisasikan kepada warga di daerah itu agar terhindar dari virus tersebut.

"Nanti sosialisasikan dulu aturannya, kalau warga sudah paham baru kita bolehkan untuk melaksanakan resepsi pernikahan," katanya.

Pihaknya berharap aturan yang dibuat tersebut dapat diikuti oleh warga di daerah itu sehingga kegiatan yang diselenggarakan aman dari COVID-19.

Saat ini diketahui warga di Pariaman banyak yang memilih menunda pelaksanaan resepsi pernikahan karena takut kegiatan yang dilaksanakan justru akan menimbulkan permasalahan terutama dalam hal penyebaran COVID-19.