Presidential Treshold Perlu Ditinjau Ulang

id Presidential Treshold Perlu Ditinjau Ulang

Padang, (Antara) - Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Padang Prof Saldi Isra berpendapat presidential treshold atau ambang batas perolehan suara partai politik pada pemilu untuk mengajukan calon presiden harus ditinjau ulang karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan pasal 9 UU No 42 tahun 2008 dinyatakan pasangan calon presiden dapat diusulkan partai politik peserta pemilu dengan perolehan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara. Namun hal itu tidak sesuai dengan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan semua partai peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden, kata Saldi di Padang, Senin. Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada sosialisasi empat pilar bangsa yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI bekerja sama dengan Universitas Andalas mengambil tema pemilu presiden 2014. Menurut dia, mengacu kepada pasal 6A ayat 2 UUD 1945 jelas dinyatakan bahwa pasangan calon presiden diusulkan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik peserta pemilu. "Dengan demikian semua partai politik yang dinyatakan sebagai peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon," kata dia. Dikatakannya, jika presidential treshold minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara diterapkan, menyebabkan partai politik harus berkoaliasi di parlemen dalam mengusung calon presiden. Jika demikian artinya kita telah mengadopsi sistem parlementer , sementara jelas dinyatakan sistem pemerintahan Indonesia menganut presidensial dimana legislatif dan presiden sama-sama mendapat mandat dari rakyat, kata dia. Kemudian, dengan penerapan aturan itu, maka calon presiden yang muncul adalah wajah-wajah lama dan akan menutup peluang bagi munculnya calon presiden alternatif. Jika calon presiden yang muncul adalah wajah lama diperkirakan angka golput akan meningkat dan dikhawatirkan legitimasi presiden terpilih menjadi rendah. Oleh sebab itu perjuangan partai politik menengah kebawah untuk meninjau ulang presidential treshold perlu diapresiasi, karena menyangkut masalah konstitusional serta memberi ruang munculnya calon presiden alternatif. Sementara, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan pada 2014 akan terjadi suksesi kepemimpinan nasional yang baru karena presiden SBY sudah menjabat dua periode. Masyarakat tentu berharap akan muncul kandidat yang dapat memberikan harapan, dimana jika semakin banyak calon, akan memberi lebih banyak pilihan alternatif, kata dia. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan, kalangan partai politik yang menolak revisi UU no 42 tahun 2008 menilai presiden memiliki kewenangan yang kuat oleh sebab itu perlu dukungan yang besar di parlemen. Jika dukungan parlemen terhadap presiden lemah, dikhawatirkan terjadinya ancaman pemakzulan, kata dia. Namun, pemakzulan bukan hal mudah mengingat proses yang panjang serta tidak dapat dilakukan jika presiden tidak melakukan kesalahan yang fatal. (*/wan/jno)