Muaro (ANTARA) -
Setelah dikeluarkan surat edaran bupati, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung melakukan pelaksanaan apel perdana pada Tatanan Pola Hidup Baru masa pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19.
Sebelum melaksanakan aktifitas kantor, upacara dan apel pagi merupakan rutinitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. Namun seiring dengan mewabahnya Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), rutinitas ini terhenti kurang lebih tiga bulan.
Setelah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Sijunjung Nomor : 800/610/BKPSDM-2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang pelaksanaan apel pagi, terlihat Aparatur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung melaksanakan apel pagi perdana secara fisik.
Apel tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki di Halaman Dinas Kominfo setempat, Senin (6/7). Hadir kesempatan itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rizal Efendi dan para pejabat eselon III dan IV serta staf dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup Dinas Kominfo Sijunjung.
Dalam arahannya, Sekretaris Kominfo, Puji Basuki menyebutkan kegiatan itu dilakukan kembali karena sudah ada Surat Edaran Bupati Sijunjung untuk melaksanakan apel pagi secara fisik. “Apel pagi pertama kali dimasa pandemi Covid-19 ini berbeda dari apel-apel sebelumnya, apel di masa pandemi ini kita tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan pakai masker,” ungkapnya.
Dikatakan Puji, apel pagi tersebut sudah berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga di Kecamatan se-Kabupaten Sijunjung. “Mudah-mudahan dalam tatanan hidup baru (new normal) seluruh ASN khususnya Dinas Kominfo tidak ada yang terpapar Covid-19, dan kita do’akan juga mudah-mudahan Covid-19 ini cepat berlalu dari Ranah Lansek Manih,” harapnya.
Kemudian, Ia mengajak seluruh ASN maupun Staf dilingkup Dinas Kominfo agar tetap disiplin untuk mentaati aturan yang berlaku. “Mari kita tetap menjaga disiplin, sebagai ASN maupun THL kita wajib untuk mengikuti apel pagi dan menaati ketentuan jam kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi juga mengatakan berdasarkan Surat Edaran Bupati untuk pelaksanaan apel pagi mulai hari ini (red,Senin) semua ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup Pemerintah Kabupaten Sijunjung wajib mengikuti apel pagi di unit kerja masing-masing.
“Dalam Surat Edaran itu sudah tertuang, baik ASN maupun THL yang tidak ikut apel pagi tanpa alasan yang jelas atau tanpa keterangan, maka Kepala Perangkat Daerah wajib memberikan hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Rizal.
Untuk itu, mari kita ikuti apel pagi ini setiap hari. “Karena setiap OPD menyampaikan rekap absensi kehadiran dan yang mengikuti apel pagi ke Badan Kepegawian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setiap bulan, tidak adalagi toleransi bagi ASN dan THL di Kominfo ini yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku” pungkasnya.
Berita Terkait
Kunker Komisi VI di Sumbar, PLN kawal dengan listrik tanpa kedip
Rabu, 11 Desember 2024 21:45 Wib
Basarnas tangani tiga kejadian orang tenggelam di Sumbar
Rabu, 11 Desember 2024 19:09 Wib
Kejati Sumbar selamatkan uang negara Rp2,2 miliar dari penyidikan korupsi
Rabu, 11 Desember 2024 17:15 Wib
Pemkot Pariaman harapkan akses jalan Sumbar-Riau lancar jelang libur Nataru
Rabu, 11 Desember 2024 16:00 Wib
BNNP Sumbar identifikasi 523 kawasan rawan narkoba
Rabu, 11 Desember 2024 15:08 Wib
Pemkot Pariaman tangani 15 kasus orang terlantar sepanjang 2024
Rabu, 11 Desember 2024 15:05 Wib
Pemkab Pasaman Barat lakukan pendekatan sistematik tekan kemiskinan-stunting
Rabu, 11 Desember 2024 13:55 Wib
Cuaca sulitkan Tim Gabungan Agam cari nelayan tenggelam di Danau Maninjau
Rabu, 11 Desember 2024 12:55 Wib