Polres Solok Arosuka tangkap seorang pedagang pemakai sabu-sabu

id berita kabupaten solok,berita sumbar,polres,sabu-sabu,ditangkap

Polres Solok Arosuka tangkap seorang pedagang pemakai sabu-sabu

Teks Foto : Petugas mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres setempat, Selasa. (Atarasumbar/Humas Polres Kabupaten Solok)

Pelakunya yang ditangkap yaitu Abel Tasman (42) warga Nagari Selayo yang sehari-harinya merupakan pedagang,
Arosuka (ANTARA) - Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap seorang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Simpang Sawah Baliak, Kecamatan Kubung pada Senin (6/7) sekitar pukul 18.00 WIB.


"Pelakunya yang ditangkap yaitu Abel Tasman (42) warga Nagari Selayo yang sehari-harinya merupakan pedagang," kata Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurrasyid di Arosuka, Selasa.

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari anggota Satuan reserse narkoba Polres Solok yang mendapat informasi dari masyarakat jika di Nagari Simpang Sawah Baliak ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika.

Setelah informasi didapat serta identitas dan ciri-ciri pelaku telah diketahui, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Koto Baru.

Kemudian petugas menghampiri sebuah rumah yang dicurigai adalah rumah yang dihuni oleh pelaku di Nagari Simpang Sawah Baliak.

Setelah bertemu pelaku di dalam rumah tersebut, petugas pun langsung mengamankan Abel dan melakukan penggeledahan.

Tidak lama kemudian ditemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam saku baju yang digantung di kamar pelaku.

Kemudian juga ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika, seperti satu unit handphone merek Samsung warna biru, satu unit timbangan elektronik, satu dompet warna biru merah dan satu korek api mancis warna biru.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan disita oleh petugas dan diamankan ke Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.