Pandemi COVID-19 jadi kendala Kejari proses dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Padang

id kejari padang,kasus perjalanan dinas dprd padang

Pandemi COVID-19 jadi kendala Kejari proses dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Padang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perey Ritonga. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan dana transportasi di DPRD setempat terkendala pandemi COVID-19.

"Saat ini posisi kasusnya berada di penyidikan, namun karena kondisi pandemi COVID-19 ini kami terkendala untuk memanggil serta memintai keterangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga, di Padang, Jumat.

Selain itu, imbuhnya untuk memroses kasus tersebut pihaknya perlu melakukan pengecekan hingga ke luar daerah.

"Untuk menyiasatinya mungkin akan dilakukan lewat penyuratan," katanya.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan tim jaksa di Seksi Pidana Khusus Kejari Padang.

Hingga saat ini penyidik kejaksaan telah memeriksa belasan saksi untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan terkait kasus tersebut.

Untuk identitas para saksi belum bisa dirinci, namun diketahui beberapa di antaranya adalah pegawai dari Sekretariat DPRD.

Selama penyidikan berjalan pihak Kejaksaan juga belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus itu berawal dari koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018.

Ada temuan terkait pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan.

"Intinya kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan," katanya