
Ini penyebab kematian lelaki yang ditemukan tewas di Lubuk Begalung

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap tewasnya Fadly Arif (36) di kawasan Perumahan Tangkai Permata Dua, Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung pada Selasa (30/6) diawali karena perkelahian.
"Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim medis serta penyelidikan, korban dinyatakan tewas setelah terjadi duel dengan seseorang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Rabu.
Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan pers didampingi Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi P Lorena.
Duel tersebut menyebabkan korban tewas dengan bekas luka di bagian kepala hingga terjadi pendarahan di bagian belakang kepalanya.
Sebelumnya, peristiwa itu sempat membuat heboh masyarakat setempat pada Selasa karena korban ditemukan tidak bernyawa.
Enam jam usai ditemukan tewas, akhirnya polisi mengamankan seorang pria bernama Z alias R (25).
Z yang merupakan tetangga korban mengakui bahwa terjadi perkelahian antara dirinya dengan korban lantaran kesal.
Kekesalan itu dipicu oleh ternak sapi milik korban yang kerap masuk ke kebun miliknya.
"Pelaku mengakui ternak korban sering masuk ke kebunnya, dan telah diperingati beberapa kali," kata Yulmar.
Karena kesal diperingatkan, korban lalu mengajak berduel yang langsung diterima oleh pelaku sehingga perkelahian tidak bisa dielakkan.
Perkelahian antar keduanya dilerai oleh seorang saksi, dan pelaku yang mengira korban masih bernyawa langsung pergi meninggalkan lokasi perkelahian.
"Pelaku lalu pergi ke kebunnya untuk mengerjakan sesuatu. Ia mengetahui korban sudah tidak bernyawa setelah ada yang menelpon dan memberitahu," katanya.
Korban sempat panik mendengar informasi tersebut dan langsung pergi ke kediaman pamannya di kawasan Kecamatan Pauh, dan menceritakan peristiwa itu.
Paman pelaku kemudian menasehatinya agar menyerahkan diri ke polisi, yakni Kantor Polsek Pauh. Dari Polsek Pauh ia langsung diserahkan ke Polsek Lubeg.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu pakaian pelaku dan korban saat terjadinya duel," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 Juncto (Juncto) 351 ayat 3 KUHPidana.
Pada bagian lain, polisi mengimbau masyarakat mengedepankan musyawarah dan menghindari kekerasan saat menyelesaikan masalah.
Pewarta: Fathul Abdi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
