BPBD Kesbangpol gandeng UMKM sediakan kebutuhan masker di Padang Panjang

id bpbd padang panjang,kebutuhan masker padang panjang,pandemi covid-19

BPBD Kesbangpol gandeng UMKM sediakan kebutuhan masker di Padang Panjang

Pembuatan masker oleh seorang pelaku UMKM di Padang Panjang. (ANTARA/HO-Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (ANTARA) - Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol Padang Panjang, Sumatera Barat menggandeng pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah itu untuk menyediakan kebutuhan masker.

Kepala BPBD Kesbangpol Padang Panjang Marwilis di Padang Panjang, Senin mengatakan langkah itu diambil untuk membantu pelaku UMKM dapat tetap bertahan meski dalam kondisi wabah COVID-19.

UMKM diberdayakan memproduksi masker dan disiapkan sebanyak 7.500 masker untuk para pegawai dan tenaga harian lepas (THL) di Pemkot Padang Panjang dengan biaya Rp9.500 per masker.

"Saat ini lebih kurang 5.000 masker sudah selesai diproduksi. Kami harap meski dalam pandemi UMKM tetap dapat berproduksi," katanya.

Ia menerangkan dalam upaya penanganan wabah COVID-19, BPBD sudah melakukan sejumlah upaya pencegahan guna memutus rantai penularan virus.

Tim gabungan sudah melakukan penyemprotan disinfektan ke lokasi-lokasi yang pernah dikunjungi oleh pasien COVID-19.

Penyemprotan disinfektan juga dilakukan hingga ke rumah-rumah warga yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif dan ke tempat umum lainnya.

Di samping itu pihaknya juga menyiapkan alat pelindung diri (APD) jika dibutuhkan oleh tenaga kesehatan dan masyarakat dalam mendukung aktivitas untuk penanganan wabah COVID-19.

"Stok masker dan APB masih tersedia. Meski jumlahnya tidak banyak namun jika ada yang butuh, selalu dipenuhi sesuai kebutuhan,. Misalnya untuk sekolah, kami tetap penuhi," katanya.

Mengingat kasus COVID-19 kembali muncul di Padang Panjang pada Selasa(23/6) dan saat ini terdapat empat kasus, ia mengajak masyarakat setempat agar selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan lainnya.

"Di kondisi normal baru, ada aturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 25 tentang Tatanan New Normal yang mesti dipatuhi. Bagi yang melanggar harus siap dengan sanksinya," katanya.