Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 Kota Payakumbuh disahkan

id dprd payakumbuh

Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 Kota Payakumbuh disahkan

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi dan DPRD Payakumbuh saat menandatangani Ranperda APBD 2019 menjadi Perda. (ANTARA/HO)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 menjadi Perda.

Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus saat memimpin Paripurna di kantor DPRD Payakumbuh, Senin mengatakan sebelum disahkan, DPRD bersama Pemkot Payakumbuh telah beberapa kali melaksanakan rapat.

"Seluruh fraksi di DPRD setuju Ranperda ini disahkan menjadi Perda, kami mengharapkan perbaikan dan peningkatan dalam hal upaya menambah pendapatan daerah sekaligus membelanjakan anggaran dengan prinsip efisien dan efektif serta tepat sasaran," ujarnya.

Meski telah disepakati, masih ada beberapa catatan dan rekomendasi dari anggota DPRD Payakumbuh untuk pemerintah kota.

DPRD menilai secara umum masing-masing OPD telah bekerja dengan baik dan pelaksanaan anggaran juga di atas 70 persen, namun yang paling menjadi pekerjaan rumah terbesar Pemko diberikan DPRD adalah masalah tapal batas daerah antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Pemko diminta proaktif menyelesaikannya sampai ke tingkat pusat.

Pada pos pendapatan tahun 2019, sebesar Rp796.837.004.305 dari target Rp818.001.019.824 dimana pos pendapatan asli daerah sebesar Rp104.070.234.422.

Selanjutnya untuk pos belanja pada APBD tahun anggaran 2019 dari yang telah dianggarkan sebanyak Rp876.370.302.788 jumlah realisasinya sebanyak Rp805.939.541.097 atau sebanyak 91,96 persen.

Di kesempatan itu Wali Kota Riza Falepi menyampaikan apresiasi kepada DPRD telah memberikan pendapat akhir dari setiap fraksi. Hal itu akan menjadi catatan untuk perbaikan kinerja pembangunan Kota Payakumbuh pada masa yang akan datang.

"Perbaikan kinerja yang kita laksanakan tentu berdasarkan rekomendasi dari DPRD dan audit dari BPK, ini semua demi kebaikan Kota Payakumbuh kedepannya. Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda ini peran seluruh pihak tentu sangat kami apresiasi setinggi-tingginya," ujarnya.

Sementara itu, menjawab rekomendasi DPRD tentang tapal batas Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Riza Falepi mengatakan pihaknya sudah mencoba menyelesaikannya hingga ke tingkat kementerian.

"Nanti menteri dalam negeri yang akan mengeluarkan keputusan tentang tapal batas antar daerah ini," sebutnya. (*)