Dinsos Kabupaten Solok klarifikasi penjelasannya soal penonaktifan kepesertaan JKN-KIS

id Berita Solok, dinsos solok,bpjs kesehatan,penonaktifan JKN-KIS

Dinsos Kabupaten Solok klarifikasi penjelasannya soal penonaktifan kepesertaan JKN-KIS

Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Rentan, PKH, KIS, KIP, dan KKS Dinas Sosial Kabupaten Solok Linda Sari (Antara/Laila Syafarud)

Solok (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengklarifikasi kembali penjelasannya tentang alasan penonaktifan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola BPJS kesehatan dari pemerintah yang dialami penerima bantuan iuran (PBI) setempat.

"Saya mengklarifikasi kembali penjelasan saya sebelumnya yaitu tentang salah satu penyebab dinonaktifkannya kartu JKN-KIS dari pemerintah karena tidak pernah digunakan untuk cek kesehatan lebih dari enam bulan. Sehingga pemerintah menganggap pengguna kartu tersebut sudah meninggal atau sudah mampu. Maka saya menyatakan bahwa pernyataan saya ini salah," kata Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Rentan, PKH, KIS, KIP, dan KKS Dinas Sosial Kabupaten Solok Linda Sari, di Solok, Senin.

Lebih lanjut ia mengatakan pernyataan yang benar ialah karena tidak adanya pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Atau peserta JKN-KIS tersebut belum terdaftar di DTKS," kata dia.

Ia juga meminta maaf atas pernyataannya yang sempat membuat keliru masyarakat dan beberapa pihak kepentingan lainnya.

"Saya minta maaf atas penjelasan saya sebelumnya. Ke depannya kami akan memberikan informasi yang lebih jelas lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat menjelaskan alasan tentang penonaktifan secara mendadak kartu Indonesia Sehat yang dikelola BPJS kesehatan gratis dari pemerintah yang dialami penerima bantuan iuran (PBI).

Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Rentan, PKH, KIS, KIP, dan KKS, Dinas Sosial Kabupaten Solok Linda Sari, diSolok, Sabtu mengatakan pemegang kartu JKN-KIS gratis tersebut dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini ada kebijakan baru dari pemerintah terhadap masyarakat penerima bantuan iuran yang dibiayai dari APBN yaitu harus terdata dalam DTKS di Kementerian Sosial.

"Jika tidak terdata, maka status kepesertaan sebelumnya terpaksa dinonaktifkan dulu," kata dia.

Menurutnya alasan pemerintah pusat menonaktifkan karena berdasarkan ketentuan yang mengatur, seluruh masyarakat di bawah garis kemiskinan semuanya harus tergabung dalam DTKS.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pemerintah pusat akan mendata kembali masyarakat yang tergolong miskin agar terdaftar dalam DTKS. Sehingga jika telah terdaftar nantinya, maka baru bisa dilakukan untuk pembuatan kartu BPJS, kartu KIP, dan lainnya.

Ia juga mengatakan saat ini semua bentuk bantuan dari pemerintah pusat harus berbasis pada DTKS.

"Akan tetapi bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kartu BPJSnya, bisa dilakukan dengan cara melengkapi persyaratan berupa foto kopi kartu KK, foto kopi KTP, dan surat keterangan tidak mampu dari wali nagari," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan semua persyaratan tersebut langsung diserahkan ke kantor Dinsos Kabupaten Solok. Kemudian, data tersebut akan masuk ke dalam data tunggu atau termasuk ke dalam data pengusulan.

"Untuk waktunya kami tidak bisa menentukannya, tetapi kami tetap mengusahakannya agar secepatnya diaktifkan," kata dia.

Ia menyebutkan sampai saat ini sudah banyak warga yang mendaftar untuk pengajuan bantuan kartu JKN-KIS, dan sudah banyak juga yang telah mendapatkan kartu tersebut.

Lebih lanjut ia mengimbau pada masyarakat penerima bantuan iuran agar aktif menggunakan kartu tersebut. Paling sedikit 1 kali sebulan harus melakukan cek kesehatan ke Puskesmas terdekat.

"Jika lebih dari enam bulan tidak menggunakan kartu tersebut untuk pelayanan kesehatan, maka pemerintah akan menonaktifkan langsung kartu tersebut. Karena pemerintah menganggap pengguna kartu tersebut sudah meninggal atau sudah mampu," kata dia. (*)