Lama diintai, polisi bekuk seorang pengedar sabu-sabu di Pasaman Barat

id Pasaman Barat, berita Sumbar, sabu-sabu,narkotika,padang

Lama diintai, polisi bekuk seorang pengedar sabu-sabu di Pasaman Barat

Jajaran Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka diduga pengedar sabu.  (Istimewa)

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu Ifdal (31) di depan tower Jorong Bukit Harapan Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur .

"Tersangka kita tangkap pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening.

Menurutnya penangkapan terhadap tersangka berawal pelapor atas nama Brigadir Syarmahdi lewat dan melihat satu orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan di lokasi.

Selanjutnya ia menghampiri laki-laki yang mencurigakan itu. Selanjutnya terjadi perlawanan dari laki-laki tersebut.

Setelah mengetahui bahwa yang dilawannya adalah seorang anggota Polri maka ia kemudian tidak melawan.

Saat itu Brigadir Syarmadi meminta kepada laki-laki tersebut untuk mengeluarkan isi saku dalam celananya.

Pada saat itulah ditemukan di dalam saku celana laki- laki tersebut satu bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Setelah itu datanglah personil Polsek Lembah Melintang dan Kepala Jorong setempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lembah Melintang dan seterusnya di bawa ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.