Padang (ANTARA) - DPRD Provinsi Lampung berguru pada DPRD Sumatera Barat tentang perlindungan hak adat serta tatanan pemerintahan adat nagari
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal di Padang, Kamis mengatakan masyarakat adat pada Provinsi Lampung cenderung termarjinalkan, sehingga banyak dimanfaatkan untuk kepentingan investasi hingga politik.
Ia mengatakan Lampung sendiri telah memiliki Perda Rembug Desa yang merupakan payung hukum penting untuk mencegah dan menanggulangi konflik sosial.
“Kita tahu bahwa konflik sosial pernah beberapa kali terjadi di Lampung. Dengan adanya Perda ini diharapkan sejak awal potensi konflik itu diminimalisir di tingkat bawah. Sebab itu, peran para kepala desa atau kepala pekon sangat penting,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengatakan Provinsi Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
Menurut dia perda ini merupakan pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat, berdasarkan nilai yang tumbuh dan berkembang di nagari.
“ Berdasarkan hukum adat, harus ditindaklanjuti dengan Perda kabupaten/kota sesuai dengan adat salingka nagari,” katanya.
Dia menjelaskan sekitar 10 desa di Sumbar menjadi percontohan bagi desa lainnya, predikat percontohan didapatkan karena tatanan pemerintahan desa itu, merujuk pada payung hukum yang dimiliki Sumbar.
Dia mengatakan, untuk mendukung pembangunan di nagari dalam desa adat dan melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat mulai dari Camat, Wali Nagari, LKAM, KAN, Bundo Kanduang dan pemuda harus sinkron serta sejalan dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar M Nurnas mengatakan dampak positif adanya pemerintahan nagari di Sumbar, ketika pembagian Bantuan Tunai Langsung (BLT) direalisasikan, berjalan tanpa ada gejolak yang muncul ke permukaan,
Menurut dia pada pemerintahan nagari adat ninik mamak sangat didengarkan perkataannya, sehingga ketertiban terlaksana.
“Kita meminta seluruh kabupaten/kota di Sumbar segera menyelesaikan Perda Nagari pada daerah masing-masing, karena payung hukumnya sudah ada. Proses penyusunan sendiri, bisa disesuaikan dengan budaya yang berkembang,” kata dia.
Berita Terkait
Gubernur Mahyeldi Tegaskan Penyempurnaan Nama Masjid Raya sebagai Wujud Penghargaan atas Jasa Besar Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Jumat, 19 April 2024 6:24 Wib
Buka Musrenbang Terintegrasi, Gubernur Mahyeldi Jabarkan Delapan Langkah Utama Mewujudkan Mimpi Besar Sumbar 2045
Jumat, 19 April 2024 6:21 Wib
Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA
Kamis, 18 April 2024 18:16 Wib
Pemerintah salurkan 388 ton beras untuk tangani dampak banjir
Kamis, 18 April 2024 17:00 Wib
Pemkab Agam anggarkan Rp2,2 miliar rehab 106 rumah
Kamis, 18 April 2024 16:23 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib
Pemkab Agam raih penghargaan pembangunan daerah tingkat Sumbar
Kamis, 18 April 2024 15:52 Wib
329 calon haji 2024 Bukittinggi resmi mulai Manasik
Kamis, 18 April 2024 15:32 Wib