DPRD-Pemprov Sumbar tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2019

id berita padang,berita sumbar,apbd sumbar,DPRD Sumbar

DPRD-Pemprov Sumbar tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2019

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (antarasumbar/Istimewa)

Hal itu tentu membuat DPRD hanya sebagai "tukang stempel" anggaran yang telah digunakan,
Padang (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD 2019 menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi di Padang, Kamis, mengatakan pertanggungjawaban APBD diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dan hasil pembahasan Ranperda adalah kesepakatan bersama antara DPRD dengan kepala daerah.

Ia menambahkan realisasi pendapatan, belanja dan Silpa sepanjang telah sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat diubah.

Apabila satu bulan sejak diajukan, DPRD tidak memberikan persetujuan bersama terhadap ranperda tersebut maka kepala daerah bisa menetapkan peraturan kepala daerah.

“Hal itu tentu membuat DPRD hanya sebagai "tukang stempel" anggaran yang telah digunakan," ujarnya.

Menurut dia dalam jangka panjang hal ini akan mwngurangi kewenangan fungsi pengawasan DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD.

Ia mengatakan dalam pembahasan yang telah dilakukan DPRD memberikan catatan dan rekomendasi terkait pelaksanaan APBD tahun 2019.

“Catatan dan rekomendasi ini menjadi lampiran dari keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut," tegasnya.

Ia mengatakan catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi lampiran keputusan tersebut merupakan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan oleh gubernur bersama perangkatnya.

Selain itu catatan dan rekomendasi itu juga harus dijadikan bahan dalam menetapkan kebijakan anggaran pada perubahan APBD tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak sekedar capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah namun disandingkan dengan capaian target kinerja pembangunan daerah dan rekomendasi atau catatan BPK yang dimuat dalam LHP atas LKPD.

"Kinerja pengelolaan keuangan baru dapat dikatakan baik apa bila telah berbanding lurus antara realisasi anggaran dengan capaian target kinerja," ulasnya.