10 hari, target KPU Agam selesai verifikasi faktual calon perseorangan

id KPU Agam,pilkada serentak,verifikasi faktual

10 hari, target KPU Agam selesai verifikasi faktual calon perseorangan

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni memberikan kata sambutan saat pelaksanaan sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Kamis (24/6). (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung,  (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menargetkan pelaksanaan verifikasi faktual berkas calon perseorangan pada Pilkada 2020 selesai selama 10 hari.

"Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual itu dimulai pada 27 Juli sampai 10 Juni 2020. Kami menargetkan selesai pada 6 Juni 2020," kata Ketua KPU Agam Riko Antoni saat sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan verifikasi faktual itu melibatkan 382 petugas verifikator ke rumah pendukung calon perseorangan bupati dan wakil bupati atas nama Suhatril-Muhammad Tonic dengan 30.432 dukungan. Sedangkan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur atas nama Fahrizal-Ganius Umar dengan 29.083 dukungan.

Petugas verifikator itu berasal dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tim bentukan dari PPS itu.

"Tim verifikator akan kita bagi dua untuk verifikasi faktual dukungan calon perseorangan buparti-wakil bupati dan gubernur-waki gubernur," katanya.

Ia menambahkan, satu petugas bakal melakukan verifikasi vaktual untuk 25 orang pendukung setiap harinya.

Bagi pendukung yang tidak ada, tambahnya, penghubung bakal membawa pendukung ke lokasi yang telah ditentukan.

Untuk pendukung tidak hadir diminta untuk datang ke kantor PPS dan bagi pendukung dalam kondisi sakit, boleh berkomunikasi melalui panggilan video di tempat pendukung.

"Saat perbaikan nanti masing-masing penghubung mengumpulkan pendukung di satu tempat dan verifikasi faktual dilakukan lima orang untuk satu kali pertemuan," katanya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Agam, Rahman mengatakan KPU Agam harus melakukan tahapan sesuai dengan aturan yang ada.

"Jangan terjadi kesalah pahaman di lapangan saat verifikasi faktual dan lakukan komunikasi yang bagus saat di lapangan," katanya.

Rahman berharap KPU Agam untuk menyampaikan seluruh tahapan Pilkada kepada masyarakat melalui partai politik dan kelompok masyarakat.

Dengan cara itu pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 berjalan dengan jujur dan adil tanpa ada masalah nantinya. (*)