Padang, (ANTARA) - Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) memberikan penghargaan kepada Polda Sumbar yang dinilai berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Kota Padang.
Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang & Tanah Kementerian ATR BPN Agus Widjayanto di Padang, Rabu mengapresiasi Polda Sumbar yang serius mengungkap kasus ini dan memberi kepastian hukum atas persoalan lahan yang lama tak tuntas.
"Persoalan yang dimulai dari keputusan Landraad 1931 yang lama tidak tuntas ini berhasil diselesaikan dan statusnya menjadi jelas," kata dia.
Ia mengatakan ini semua merupakan hasil sinergi yang baik antara Polri dengan Kementerian ATR BPN yang telah menandatangani nota kesepahaman.
Menurut dia BPN bukan satu-satunya lembaga yang punya kewenangan dalam permasalahan lahan, di sana ada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
"BPN diberikan kewenangan yang terbatas dalam menyelesaikan persoalan lahan seperti sertifikasi lahan berdasarkan data faktual dan administrasi. Sinergi ini yang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata dia.
Menurut dia Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang unik dengan tanah ulayat yang menjadi salah satu sengketa lahan yang banyak terjadi di daerah ini.
Menurut dia saat ini sudah ada aturan tentang Tanah Ulayat tersebut namun harus ada pemetaan wilayah yang jelas sehingga ada kepastian hukum dan batas wilayah menjadi lebih jelas.
"Ini tentu harus ada sinergi yang kuat antara BPN, Kepolisian dan Pemprov Sumbar untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan dan melindungi tanah ulayat," kata dia.
Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.
Ia juga berterima kasih kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Imam Kabut Sariadi beserta jajaran yang memulai penyidikan terhadap persoalan Kaum Maboet sehingga proses secara benar dan transparan yang membuat kasus ini menjadi terbuka.
"Saat ini kasus ini juga tengah berproses di penyidikan dan ini akan terus berlanjut. Kita akan terus melakukan pengembangan dan mengungkap kasus mafia tanah ini," kata dia.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar dan BPN yang telah menyelesaikan persoalan ini.
"Melihat kasus ini, kita Pemprov tidak ada kewenangan untuk membatalkan sertifikat namun kita pastikan siap bekerja sama dengan pihak terkait dalam persoalan lahan di Sumbar ini," kata dia.
Pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolda Sumbar Irjen PolToni Harmanto, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, IrwasdaKombes Pol Rahmadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.
Kemudian Wadireskrimum Polda Sumbar AKBP Muchtar S. Siregar, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Fahmi Reza, Kanit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar AKP Gusdi, Banit Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar Aiptu Mardi Wahid, Banit Subdit IIAipda Rozi Aidel, Banit Subdit II Bripka Gita Agusta dan Banit Subdit IIBriptu Genta Gala Ramadhanu.
Penghargaan ini diserahkan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang & Tanah Agus Widjayanto yang dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN RI Irjen Pol Hari, Pejabat Utama Polda Sumbar, Kepala Kanwil Pertanahan Sumbar dan Kota Padang dan tokoh masyarakat
Berita Terkait
Perbaikan jalan nasional di Sumbar tuntas jelang Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Masuk 10 besar nasional, tim penilai PPD Bappenas RI verifikasi lapangan ke Tanah Datar
Kamis, 28 Maret 2024 19:19 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
TSR Bupati Sabar AS bermotor kunjungi Jorong Marapan
Kamis, 28 Maret 2024 17:32 Wib
Kualitas Medis Lebih Baik, RSUD Pratama Sijunjung Resmi Terang Benderang
Kamis, 28 Maret 2024 17:02 Wib
Pemkab Agam dapat dana transfer capai Rp1,50 triliun selama 2023
Kamis, 28 Maret 2024 16:58 Wib
Pemkab Agam gelar pasar murah setiap nagari jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:38 Wib
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib