Melanggar protokol kesehatan sektor transportasi di Padang, sanksi ini segera diberikan

id berita padang,berita sumbar,sanksi,melanggar protokol kesehatan,sektor trasportasi,pandemi COVID-19

Melanggar protokol kesehatan sektor transportasi di Padang, sanksi ini segera diberikan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Selain itu kami sedang menyiapkan perangkat yang dibutuhkan untuk memberlakukan sanksi,
Padang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang segera memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan mengacu kepada Perwako No 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Saat ini kami masih dalam tahapan memberikan teguran kepada pengendara baik pribadi dan angkutan umum yang melanggar protokol kesehatan, dalam waktu dekat bersama pemangku kepentingan terkait akan diberlakukan sanksi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri di Padang, Selasa.

Menurut dia pihaknya masih menunggu jajaran lainnya di bawah komando gugus tugas sehingga penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dilakukan secara menyeluruh.

"Selain itu kami sedang menyiapkan perangkat yang dibutuhkan untuk memberlakukan sanksi," kata dia.

Dalam Perwako no 48 tahun 2020 diatur pola hidup baru pada sektor transportasi untuk angkutan umum diatur jumlah penumpang tidak boleh melebih 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Kemudian wajib menjaga jarak minimal satu meter dan membuat penanda batas tempat duduk kendaraan.

Pemilik kendaraan juga harus membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin setiap hari.

Berikutnya orang yang mengalami demam, batuk dan pilek dilarang bepergian menggunakan transportasi umum.

Sedangkan untuk kendaraan roda tiga dan dua seperti ojek pengemudi dan penumpang wajib memakai masker dan sarung tangan.

Penumpang ojek juga diharapkan membawa helm sendiri mencegah penyebaran COVID-19.

Selanjutnya untuk angkutan bendi atau delman kusir wajib memakai masker.

Sementara untuk kendaraan pribadi selain memakai masker juga wajib menyediakan hand sanitizer.

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan rompi khusus, hingga denda administratif mulai Rp100 ribu hingga paling tinggi Rp250 ribu.