Nagari di Padang Pariaman gunakan dana desa atasi permasalahan batas tanah ulayat

id dana desa,tanah ulayat,padang pariaman

Nagari di Padang Pariaman gunakan dana desa atasi permasalahan batas tanah ulayat

Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar Zainal. (ANTARA/Aadiaat M.S.)

Parit Malintang (ANTARA) - Pemerintah Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menggunakan dana desa sekitar Rp20 juta untuk membeli 2.500 bibit pinang wangi guna mengatasi permasalahan batas tanah ulayat di daerah itu.

"Sekitar 90 persen lahan di sini belum memiliki sertifikat karena sejumlah penyebab, salah satunya batas lahan yang tidak jelas," kata Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan Zainal di VII Koto Sungai Sariak, Kamis.

Ia mengatakan permasalahan batas lahan tersebut disebabkan oleh informasi dari pendahulu yang kurang tersampaikan kepada pewarisnya dan kondisi tanah yang bergeser karena bencana alam, salah satunya longsor.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka pemerintah nagari membagikan bibit pinang wangi bergaransi kepada warga sehingga mereka dapat menanamnya di batas tanah yang dimiliki, kata dia.

Ia menyampaikan setelah batas lahan diketahui maka pihaknya akan memfasilitasi warga untuk mengurus sertifikatnya kepada pihak terkait sehingga memiliki kekuatan hukum.

"Sebelum itu dilakukan kami terus memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya tanah memiliki sertifikat," katanya.

Ia mengatakan ribuan bibit pinang tersebut rencananya pada bulan depan dibagikan kepada warga sehingga dapat langsung ditanam.

Menurutnya dengan penanaman bibit pinang wangi tersebut tidak saja dapat membantu menyelesaikan permasalahan batas lahan namun juga meningkatkan perekonomian warga.

Oleh karena itu, lanjutnya sistem panen pinang tersebut diutamakan pemilik lahan namun mereka hanya boleh mengambil buah yang mengarah ke lahannya.

"Setidaknya hasil panen pinang wangi tersebut nantinya dapat digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayar kisaran Rp30 ribu hingga Rp50 ribu pertahunnya," ujarnya.

Ia menyampaikan dengan tanah memiliki sertifikat maka tidak saja berkekuatan hukum namun juga dapat digunakan untuk modal usaha yang dijalankan warga.