Selama adaptasi normal baru di Pariaman, penarikan retribusi objek wisata tak setiap hari

id normal baru,genius umar,restribusi objek wisata

Selama adaptasi normal baru di Pariaman, penarikan retribusi objek wisata tak setiap hari

Wali Kota Pariaman, Sumbar Genius Umar sedang mencuci tangan di gerbang masuk ke kawasan objek wisata Pariaman. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan Jumat, Sabtu, dan Minggu serta libur nasional sebagai hari penarikan distribusi masuk wisatawan ke objek wisata di daerah itu selama adaptasi normal baru.

"Penarikan retribusi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Kamis.

Selama adaptasi penerapan normal baru di Kota Pariaman yaitu hingga 29 Juni 2020 pemungutan retribusi dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pintu masuk kawasan objek wisata.

Sedangkan penarikan retribusi parkir di kawasan wisata dilakukan oleh pengawas atau petugas parkir di area parkir yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan setelah adaptasi normal baru maka penarikan distribusi dilakukan setiap hari oleh dinas terkait serta melibatkan perwakilan warga setempat.

Penarikan retribusi parkir di kawasan wisata setelah masa adaptasi normal baru juga dilakukan oleh dinas terkait serta melibatkan perwakilan kelompok masyarakat dengan pembagian kerja.

"Namun penarikan distribusi parkir tersebut diminta ketika masuk kawasan wisata," katanya.

Ia mengatakan dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB pemungutan retribusi dan pengaturan parkir dilakukan oleh perwarkilan warga di lokasi parkir yang telah disediakan dengan menggunakan parkir resmi.

Penepatan hari retribusi tersebut ditetapkan melalui instruksi Wali Kota Pariaman Nomor 062 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kawasan Wisata yang dikeluarkan 16 Juni 2020.

Ia menyampaikan untuk masuk ke objek wisata di Pariaman wisatawan harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19 mulai dari menggunakan masker hingga mencuci tangan yang telah disediakan pemerintah setempat.

Diharapkan dengan menetapkan sistem retribusi tersebut maka tidak saja dapat mengatur jumlah kunjungan ke objek wisata namun juga meningkatkan pendapatan asli daerah.