Tak punya kerja, Rotolius Zai kupak rumah tetangga tapi tak sampai sehari tertangkap

id polresta padang,pencuri rumah tetangga

Tak punya kerja, Rotolius Zai kupak rumah tetangga tapi tak sampai sehari tertangkap

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang penganggur Rotolius Zai (22) karena diduga mencuri di rumah tetangganya sendiri.

"Pelaku ditangkap tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB ketika berada di sebuah rumah di Jalan Seberang Palinggam, Padang Selatan, Kota Padang," kata Kepala Satuan Reskrim Kompol Rico Fernanda didampingi Kanit Opsnal Ipda Denny Juniansyah di Padang, Senin.

Usai ditangkap pelaku yang merupakan warga Jalan Seberang Palinggam RT 004, RW 003 itu langsung diproses hingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit gawai RealMe pro warna hijau kristal beserta kotaknya.

Penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang itu didasari laporan dari korban AZ dengan laporan polisi nomor: LP/300/B/VI/2020/SPKT Unit I, tertanggal 15 Juni 2020.

Diketahui tersangka awalnya mengupak rumah korban lalu masuk ke rumah.

Di rumah ia mengambil satu unit gawai milik korban kemudian langsung melarikan diri.

Namun sebelum sempat melarikan diri korban sempat melihat pelaku dan mengenali wajahnya sehingga langsung melapor ke Polresta Padang.

Polisi yang menerima laporan dari korban akhirnya langsung bergerak karena telah mengantongi identitas pelaku, dan langsung melakukan penangkapan.

Tersangka hanya bisa pasrah dan tidak memberikan perlawanan ketika diciduk oleh polisi serta mengamankan barang bukti atas perbuatannya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang dan kasusnya dalam proses penyidikan.