Ayah cabuli anak kandung di Padang Pariaman, LPKTPA siap dampingi korban

id ayah cabuli anak,polres padang pariaman,LPKTPA Pariaman

Ayah cabuli anak kandung di Padang Pariaman, LPKTPA siap dampingi korban

Anggota Polres Padang pariaman, Sumbar sedang memeriksa tersangka pencabulan terhadap anak kandung di Kecamatan Lubuk Alung. (Antara Sumbar/Istimewa)

Parit Malintang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA) unit Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kota Pariaman, Sumatera Barat akan mendampingi korban pencabulan di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman yang dilakukan oleh ayah kandungnya Tando (41).

"Polres Padang Pariaman telah memberitahukan hal ini kepada kami dan meminta kami untuk mendampingi korban," kata Ketua LPKTPA unit RPSA Kota Pariaman Fatmiyeti Khahar di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan dirinya akan melakukan pendampingan pada Senin namun karena ia sedang mendampingi korban kasus lainnya pada persidangan maka pendampingan terhadap korban pencabulan di Padang Padang Pariaman tersebut ditunda.

Meskipun dirinya belum mengetahui secara rinci kasus tersebut namun ia menyesalkan maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung yang rata-rata disebabkan karena kelalaian orang tua, warga, dan tokoh masyarakat setempat.

Ia menyebutkan dari 2019 hingga sekarang setidaknya ada empat kasus pencabulan yang tersangkanya ayah kandung dan korbannya didampingi oleh lembaga tersebut.

Adapun kasus tersebut yaitu satu berasal dari Kota Padang, satu dari Kota Pariaman, dan dua dari Kabupaten Padang Pariaman.

Ia menjelaskan kelalaian yang dimaksud yaitu sang ibu tidak memperhatikan tingkah sang suami atau keluarga terdekat karena kesibukan baik karena pekerjaan maupun kegiatan sosial lainnya.

"Selain itu keluarga dan tokoh masyarakat membiarkan remaja perempuan berpakaian minim baik di luar maupun di dalam rumah sehingga dapat memicu peristiwa asusila tersebut," katanya.

Oleh karena itu mengimbau ibu-ibu serta mamak (saudara laki-laki dari ibu) yang memiliki anak atau keponakan perempuan agar lebih memperhatikannya sehingga tidak menjadi korban pencabulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus pencabulan di Kecamatan Lubuk Alung yang dilakukan oleh seorang ayah bernama Tando (41) terhadap anak kandungnya berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.

"Tersangka sudah kami tahan dan kasus tersebut sekarang sudah masuk proses penyidikan," kata dia.

Ia mengatakan tersangka sempat melarikan diri ke Pekanbaru guna menghindari kejaran Kepolisian Polres Padang Pariaman.

Namun tersangka berhasil ditangkap pada pada 12 Juni di daerah Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung yang rencananya akan berangkat ke tempat saudaranya di Payakumbuh.

Ia menyampaikan dari pengakuan tersangka perbuatan asusila tersebut telah dilakukannya sebanyak lima kali semenjak November 2019.

"Sekarang korban berada di rumahnya bersama ibunya," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut pihak Polres Padang Pariaman menerapkan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun ditambah 1/3 masa tahanan karena tersangka merupakan ayah korban.