Bikin resah warga, akhirnya polisi tangkap pelaku pencurian perkakas rumah

id Padang, Sumbar, pencuri, hukum, kriminal, padang, berita padang

Bikin resah warga, akhirnya polisi tangkap pelaku pencurian perkakas rumah

Petugas saat menangkap pelaku pencurian perkakas atas nama Ade Marta (32) di Padang, Sabtu (13/6) pagi. (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk pelaku pencurian spesialis perkakas atas nama Ade Marta (32) yang dikenal sering melukai korbannya saat beraksi.

"Pelaku ditangkap oleh jajaran Tim Operasional Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu (13/6) pagi, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu.

Pelaku yang merupakan warga Dadok Tunggul Hitam, Padang itu ditangkap di Jalan Mawar, kawasan Tunggul Hitam tanpa perlawanan.

Saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gergaji mesin yang diduga kuat hasil curian namun belum sempat dijual.

Terungkapnya kasus pencurian yang menyasar perkakas tersebut berawal dari laporan salah seorang warga di Tunggul Hitam F (36) yang mengaku sejumlah perkakas miliknya hilang.

Perkakas yang hilang itu yakni mesin bor, mesin gerinda, dan mesin gergaji yang ditaruh di pekarangan rumahnya. Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV.

Korban yang merasa telah menjadi korban pencurian kemudian membuat laporan ke Polresta Padang.

Berbekal laporan korban serta keterangan saksi-saksi di lapangan, petugas akhirnya mengidentifikasi idnetitas pelaku dan mencoba memancingnya.

Polisi berpura-pura menjadi orang yang akan membeli barang hasil curian tersebut dengan harga yang mahal agar pelaku tergiur.

Pelaku yang tidak mengetahui kalau calon pembelinya adalah polisi langsung menyepakati, sehingga langsung diciduk.

Pada bagian lain, polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menyimpan harta atau barang berharga agar tidak menjadi korban pencurian.

"Kami dari kepolisian akan selalu menindak tegas siapapun yang melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Padang," kata Rico menegaskan.