Surabaya, (ANTARA) - Polisi menetapkan empat orang penjemput paksa jenazah terkonfirmasi positif virus Corona alias Covid-19 di RS Paru Surabaya beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
"Saat ini kami sudah memeriksa saksi, kemudian sudah ditetapkan empat tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Jumat.
Selain menjemput paksa jenazah positif Corona, kata dia, tersangka juga tidak menguburkan jasad itu dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
Keempat orang tersangka itu merupakan bagian anggota keluarga pasien positif Corona itu.
Andiko menyebut ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah Covid-19, namun diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya.
Sebelumnya, pengelola RS Paru Surabaya juga telah melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Ia usai mendapat laporan, polisi langsung memeriksa para pelaku dan saksi. "Polda Jawa Timur, dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sudah memeriksa saksi-saksi, baik itu saksi di rumah sakit, satuan pengamanan, dan juga di kejadian berikutnya, yaitu pemulasaraan atau proses pemakamannya tanpa protokol, ini juga sudah kami periksa," ucapnya.
Keempat orang tersangka ini terancam pasal berlapis, "Pasalnya jelas yaitu adanya UU Wabah Penyakit, UU Karantina Wilayah dan KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya. (*)
Berita Terkait
Jadwal Rabu: wakil Indonesia di Spain Masters hingga laga derbi Jatim
Rabu, 27 Maret 2024 9:09 Wib
Terjadi ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Senin, 4 Maret 2024 14:19 Wib
Polisi dan suporter alami luka usai kericuhan di Gresik
Senin, 20 November 2023 6:22 Wib
Gempa M5,1 guncang Samudera Hindia selatan Jatim
Minggu, 1 Oktober 2023 8:58 Wib
Erick Thohir rayakan Maulid Nabi bersama santri di Jatim
Kamis, 28 September 2023 21:06 Wib
MTI Canduang raih prestasi di MQK Nasional ke-VII 2023 Jatim
Senin, 17 Juli 2023 12:24 Wib
Pertemuan Gubernur Jatim dengan pelatih Timnas U-22
Rabu, 14 Juni 2023 11:37 Wib
PWI Jatim lamar Akhmad Munir maju Ketum PWI Pusat 2023-2028
Rabu, 14 Juni 2023 11:24 Wib