Bandara Internasional Minangkabau sediakan layanan tes cepat COVID-19

id berita padang,berita sumbar,bandara internasional minangkabau,tes swab,rapid tes,covid-19

Bandara Internasional Minangkabau sediakan layanan tes cepat COVID-19

Sejumlah penumpang pesawat udara mengantre mengikuti swab test setibanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Layanan tes cepat disediakan bagi calon penumpang yang akan berangkat karena salah satu syarat yang diwajibkan harus mencantumkan surat keterangan tes cepat dengan hasil nonreaktif COVID-19,
Padang (ANTARA) - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman menyediakan layanan tes cepat atau rapid test COVID-19 bagi calon penumpang.

"Layanan itu terselenggara atas kerja sama dengan PT Kimia Farma Labor Klinik Padang mulai 12 Juni 2020," kata Eksekutif General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Yos Suwagiono di Padang Pariaman, Jumat

Menurut dia penyediaan layanan tes cepat COVID-19 mendukung program pemutusan mata rantai penyebarannya.

"Layanan tes cepat disediakan bagi calon penumpang yang akan berangkat karena salah satu syarat yang diwajibkan harus mencantumkan surat keterangan tes cepat dengan hasil nonreaktif COVID-19," jelas dia.

Ia berharap, dengan dibukanya layanan tes cepat di Bandara Minangkabau akan memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

Sesuai surat edaran tersebut, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif COVID-19 yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif COVID-19 yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan

Kemudian, surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR atau Rapid-Test

Ia juga mengingatkan agar setiap calon penumpang pesawat memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan.

Sebelumnya Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman menyampaikan pihaknya mewajibkan semua penumpang yang tiba di Bandara Internasional Minangkabau tes usap atau swab COVID-19.

Ia mengatakan penumpang yang hanya mengantongi keterangan telah mengikuti tes cepat arus mengikuti tes swab di bandara.

"Mereka yang mengikuti tes itu, harus isolasi hingga hasil tes keluar dan statusnya dipastikan positif atau negatif. Jika negatif, diizinkan melanjutkan ke daerah tujuan. Namun kalau hasil tes positif akan ditangani sesuai protokol," terangnya.

Tes itu dilakukan oleh otoritas bandara dengan peralatan yang telah lengkap tersedia di tempat tersebut dan disediakan gratis.

Sedangkan untuk penumpang yang telah mengantongi surat keterangan telah mengikuti tes swab, tidak lagi harus mengikuti tes di bandara.