Padang Panjang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang, Sumatera Barat membuka kembali layanan tatap muka yang sebelumnya ditutup untuk warga karena wabah COVID-19.
"Sekarang masuk masa normal baru, layanan tatap muka dibuka kembali dan petugas serta warga mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang Maini di Padang Panjang, Jumat.
Disdukcapil memberlakukan kewajiban mengenakan masker bagi warga yang datang ke kantor dan mencuci tangan menggunakan fasilitas yang sudah disediakan.
Selain itu di meja pelayanan juga sudah dipasang sekat pembatas antara petugas pelayanan dengan warga yang akan mengurus dokumen kependudukannya dan mengatur jarak antara warga yang datang ke kantor.
"Sekarang kita menerapkan normal baru dan pelayanan administrasi kependudukan tetap diberikan sebaik mungkin bagi masyarakat di Padang Panjang," katanya.
Ia mengatakan sebelumnya Disdukcapil menyediakan layanan secara dalam jaringan yang diakses melalui paduko.padangpanjang.go.id untuk mengurangi interaksi dengan warga sebagai upaya memutus penularan COVID-19.
"Tapi ternyata ada warga yang merasa lebih puas jika datang langsung ke kantor sehingga kini kami buka kembali layanan tatap muka. Namun tidak sedikit pula yang memanfaatkan layanan dalam jaringan," ujarnya.
Layanan secara daring masih tetap tersedia dan warga dapat memanfaatkannya kapan dan di manapun dan hanya perlu ke kantor Disdukcapil jika dokumean sudah dapat diambil.
Berita Terkait
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib
Status tanggap darurat longsor di Cipongkor
Kamis, 28 Maret 2024 13:37 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib