Pelaku paedofil di Bungus dihukum 20 tahun penjara

id paedofil ,pemerkosaan anak di bawah umur,pengadilan negeri padang

Pelaku paedofil di Bungus dihukum 20 tahun penjara

Tersangka Amiruddin (56) saat berada di Kantor Kejari Padang, pada Kamis (27/2). (ANTARA/Istimewa)

Padang,  (ANTARA) - Terdakwa kasus pemerkosaan anak di Bungus, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Amiruddin (56) yang berujung meninggalnya sang korban Tr (12) dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara, putusan itu dibacakan melalui sidang yang digelar secara virtual pada Senin (8/6)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, didampingi JPU yang menangani perkara Irna, di Padang, Selasa.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Sebelumnya, JPU Irna menuntut terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu dengan hukuman yang sama dengan putusan majelis hakim yaitu 20 tahun penjara.

Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang tersebut jaksa serta pihak terdakwa menyatakan sikap menerima putusan.

Sidang untuk perkara paedofil itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suratni.

Sebelumnya, terdakwa adalah pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur Tr (12) yang kemudian menderita kanker serviks.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik ketika pertama kali muncul lewat pemberiaan.

Ia sempat menjalani beberapa penanganan medis baik di Padang, ataupun Jakarta, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, pada Senin (30/12/2019).

Korban berada di rumah sakit untuk menerima penanganan medis atas penyakit kanker serviks yang diderita.

Kanker serviks yang diderita korban ditengarai karena perbuatan yang ia terima dari tersangka.

Pada bagian lain, sidang pembacaan putusan terhadap kasus tersebut dilaksanakan secara virtual sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.