Padang, (ANTARA) - Terdakwa kasus pemerkosaan anak di Bungus, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Amiruddin (56) yang berujung meninggalnya sang korban Tr (12) dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
"Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara, putusan itu dibacakan melalui sidang yang digelar secara virtual pada Senin (8/6)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, didampingi JPU yang menangani perkara Irna, di Padang, Selasa.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Sebelumnya, JPU Irna menuntut terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu dengan hukuman yang sama dengan putusan majelis hakim yaitu 20 tahun penjara.
Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang tersebut jaksa serta pihak terdakwa menyatakan sikap menerima putusan.
Sidang untuk perkara paedofil itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suratni.
Sebelumnya, terdakwa adalah pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur Tr (12) yang kemudian menderita kanker serviks.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik ketika pertama kali muncul lewat pemberiaan.
Ia sempat menjalani beberapa penanganan medis baik di Padang, ataupun Jakarta, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, pada Senin (30/12/2019).
Korban berada di rumah sakit untuk menerima penanganan medis atas penyakit kanker serviks yang diderita.
Kanker serviks yang diderita korban ditengarai karena perbuatan yang ia terima dari tersangka.
Pada bagian lain, sidang pembacaan putusan terhadap kasus tersebut dilaksanakan secara virtual sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
Bupati minta polisi usut tuntas dugaan kasus pemerkosaan dilakukan ketua DPRD Kabupaten Solok
Minggu, 7 Januari 2024 22:03 Wib
Ketua DPRD Kabupaten Solok dilaporkan atas dugaan kasus pemerkosaan
Minggu, 7 Januari 2024 18:29 Wib
Pelecehan seksual dominasi kekerasan perempuan pada 2022
Kamis, 9 Maret 2023 15:49 Wib
Majelis Hakim PN Alor vonis mati pelaku pencabulan sembilan anak di bawah umur
Kamis, 9 Maret 2023 13:21 Wib
Bejat! Dua anak bawah umur digilir 13 pemuda, 10 sudah ditangkap
Rabu, 25 Januari 2023 20:24 Wib
Hal utama keadilan restoratif adalah perdamaian dua pihak
Rabu, 18 Januari 2023 17:46 Wib
Panglima TNI benarkan perwira Paspampres lakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita
Jumat, 2 Desember 2022 5:56 Wib
SP3 dibatalkan, Penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM dilanjutkan
Selasa, 22 November 2022 11:03 Wib