Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memprotes tagihan listrik yang membengkak pada Juni 2020.
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhamad Arif, di Tanjungpinang, Senin, menerima banyak keluhan dari pelanggan PLN Kepulauan Riau, kecuali Batam.
Keluhan itu disebabkan tagihan listrik naik tinggi, bahkan ada yang melebihi 100 persen. Menyikapi persoalan itu, dirinya telah meminta klarifikasi kepada pihak PLN.
"Penyebabnya ternyata pihak PLN melakukan estimasi penggunaan listrik pada Maret-Mei 2020 sehingga Juni 2020 tagihan listrik membengkak," katanya.
Permasalahan ini mencuat hingga muncul polemik lantaran kebijakan tersebut tidak disosialisasikan. Seharusnya, pihak PLN menyosialisasikan secara masif kebijakan itu sebelum dilaksanakan sehingga dapat dipahami masyarakat.
PLN tidak mencatat meteran listrik dari rumah pelanggan karena menerapkan kebijakan jaga jarak sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Walaupun ini kebijakan nasional, tetap harus disosialisasikan karena berimbas kepada pelanggan. Ini tentu membebani masyarakat, yang sejak pandemi COVID-19 kehilangan pekerjaan, pendapatan berkurang dan lainnya," ujarnya.
Arif mendesak PLN untuk memberi keringanan kepada pelanggan berupa tidak melakukan pemutusan sambungan listrik jika pelanggan lambat membayar tagihan listrik. Kebijakan itu diharapkan diberlakukan PLN lantaran para pelajar sedang menghadapi ujian kenaikan kelas.
"Keringanan lainnya yakni pembayaran tagihan listrik melalui sistem angsuran untuk meringankan beban pelanggan," ucapnya.
Manajer Operasional PT PLN Kepri, kecuali Batam, Harsono, mengakui tagihan listrik pada Maret-Mei 2020 berdasarkan estimasi penggunaan sebelumnya. Kekurangan pembayaran tagihan, berdasarkan meteran listrik, dibebankan pada tagihan Juni 2020.
Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk mencegah penularan COVID-19, dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Khusus untuk pelanggan yang membantu PLN memotret meteran listrik pada Maret-Mei 2020, maka tagihan ditetapkan berdasarkan penggunaan listrik, bukan estimasi," tuturnya.
Jika terjadi kesalahan yang dilakukan pihak PLN, maka pelanggan dapat melaporkannya kepada pihak PLN. Pembayaran tagihan pada bulan berikutnya akan berkurang.
Tagihan pada bulan ini juga dapat diangsur pelanggan. Contohnya, biasanya pelanggaran membayar tagihan Rp300.000, kemudian pada Juni 2020 membayar tagihan Rp500.000, maka untuk Rp200.000, selisihnya, dapat dicicil selama tiga bulan.
"Pembayaran secara cicilan ini tentunya berdasarkan permohonan pelanggan," katanya.*
Berita Terkait
Damkar Padang ingatkan pentingnya merawat instalasi listrik
Jumat, 22 November 2024 15:21 Wib
Jelang Nataru, 11 pengusaha Huller di Bukittinggi beralih ke mesin energi listrik
Kamis, 21 November 2024 10:50 Wib
Dukung kemenangan bersejarah, PLN sukses hadirkan listrik tanpa kedip di Match Indonesia - Arab Saudi
Kamis, 21 November 2024 8:46 Wib
GM PLN Sumbar: energi listrik merupakan masa depan
Jumat, 15 November 2024 12:08 Wib
PLN siap kawal Pilkada 2024 dengan pasokan listrik terbaik
Senin, 11 November 2024 19:21 Wib
Kolaborasi transportasi hijau, PLN layani 7,5 MVA untuk "Charging Station"Bus Listrik PT Bianglala
Rabu, 6 November 2024 7:18 Wib
Layanan SuperSUN PLN, inovasi listrik bersih 24 jam, dukung kemajuan masyarakat kepulauan di Sulawesi Selatan
Rabu, 6 November 2024 7:13 Wib
Lima Pengemudi Ojol Prasejahtera peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024
Selasa, 5 November 2024 10:47 Wib