Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mempersiapkan mekanisme pembukaan sejumlah objek wisata di daerah itu selama penerapan normal baru yang dimulai pada Senin (8/6).
"Kami telah mempersiapkan Peraturan Wali Kota terkait penerapan normal baru," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan peraturan tersebut merangkum sejumlah aspek mulai dari perindustrian, perdagangan, pendidikan, sosial dan agama serta pariwisata selama pelaksanaan normal baru.
Ia menyampaikan untuk di bidang pariwisata pihaknya menerapkan pembatasan jumlah kunjungan serta mewajibkan wisatawan menggunakan masker.
"Bagi wisatawan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk, jika sudah masuk sedangkan masker yang digunakan dilepas maka mereka akan kami minta ke luar dari lokasi wisata," katanya.
Pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah tempat cuci tangan yang diletakkan di gerbang masuk kawasan wisata maupun di dalam lokasi agar mempermudah wisatawan mencuci tangannya.
Ia menjelaskan dibukanya objek wisata di daerah itu karena selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar objek wisata di Pariaman ditutup sehingga mengganggu perekonomian warga padahal pendapatan di daerah itu bersumber dari sektor pariwisata.
Pihaknya menyebutkan pada pembukaan objek wisata di daerah itu Pemkot Pariaman mulai menerapkan tiket masuk yaitu Rp5 ribu per orang untuk dewasa dan Rp3 ribu untuk anak-anak.
Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman memasang pagar di seluruh jalan masuk objek wisata di daerah yang ditutup guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Saat ini kan kita masih dalam rangka pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga agar tidak terjadi kerumunan maka objek wisata kami tutup dulu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman Hendri di Pariaman.
Ia mengatakan dengan pemasangan pagar tersebut maka wisatawan tidak bisa memasuki kawasan objek wisata di daerah itu sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19.
Ia menyebutkan pemasangan pagar tersebut dilakukan oleh Satgas COVID-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta polisi dan TNI.
Berita Terkait
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
Petani terdampak erupsi Marapi terima Bansos Pemkot Padang Panjang
Jumat, 29 Maret 2024 4:13 Wib
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib