Ini perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19 di Tanah Datar

id dugaan penyelewengan anggaran COVID-19,kejari tanah datar,pandemi covid-19

Ini perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19 di Tanah Datar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Amran. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) masih menelaah laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menduga adanya penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 di daerah itu.

"Sampai saat ini laporan itu masih kami telaah dan dalami, untuk menentukan apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Datar Tatang Hermawan dihubungi dari Padang, Kamis.

Kejaksaan Negeri Tanah Datar belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemrosesan itu, karena masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), katanya.

Namun demikian, ia menegaskan pihaknya akan memroses laporan dari masyarakat tersebut secara tegas dan transparan.

"Intinya kami masih menelaah laporan tersebut," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Amran mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran kejaksaan di daerah itu.

Terutama permasalahan yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19, maka harus diusut secara tuntas.

"Jika permasalahannya sebatas administrasi maka diselesaikan secara administrasi, jika ditemukan unsur pidana maka harus ditindak secara pidana," tegasnya.

Namun ia menyatakan proses yang dilakukan sesuai aturan dan ketentuan, bukan dengan mencari-cari kesalahan.

Sebelumnya, kelompok yang menamai diri Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT) bersama sejumlah LSM mengangkat adanya permasalahan terkait penggunaan anggaran COVID-19.

Mereka kemudian melaporkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanah Datar ke kejaksaan setempat karena menduga adanya rekayasa pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) selama penanganan COVID-19.

Dugaan penyimpangan dana melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT)untuk penanganan COVID-19 itu dilaporkan pada 20 Mei 2020 serta ditembuskan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, dan instansi lainnya.

Mereka menilai dalam realisasi dana penanganan COVID-19 di Tanah Datar melalui dana BTT tahap satu 2020 terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan.

Setidaknya ada 13 poin kejanggalan penggunaan BTT di Tanah Datar yang tidak sesuai RAB yang ditemukan pihaknya.