Bawaslu Sumbar tunggu kelanjutan tahapan resmi Pilkada dari pusat

id Berita padang,berita sumbar,pilkada 2020,bawaslu,kpu,covid-19

Bawaslu Sumbar tunggu kelanjutan tahapan resmi Pilkada dari pusat

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (antarasumbar/Istimewa)

Saat ini sudah ada kesimpulan yakni pelaksanaan pada 9 Desember 2020 dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,
Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) menyatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan tahapan resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan lainnya terkait tahapan lanjutan pilkada

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen di Padang, Kamis, mengatakan saat ini sudah ada kesimpulan yakni pelaksanaan pada 9 Desember 2020 dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut dia Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tentu sedang membuat PKPU lanjutan Pilkada serta teknis pelaksanaan dan pihaknya tentu menunggu hal tersebut.

Mulai dari jumlah maksimal pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah TPS, jumlah KPPS dan lainnya. Menurut dia apabila terjadi penambahan tentu jumlah pengawas akan bertambah.

“Kita tentu menyesuaikan saja dan siap mengawasi pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini,” ujar dia

Terkait dengan penambahan anggaran untuk mengikuti protokol kesehatan, ia mengatakan hal itu sudah disepakati dalam RDP tersebut dan menjadi kesimpulan bersama.

Artinya, dengan mengedepankan protokol kesehatan ini berdampak pada penambahan anggaran di KPU RI dan Bawaslu RI dengan menggunakan APBN atau APBD.

Kita ikut instruksi hasil kesimpulan yang diturunkan oleh Bawaslu RI. Hingga saat ini Bawaslu Sumbar secara resmi belum mengusulkan penambahan anggaran atau lainnya. Kita masih menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan tugas, jelas dia.

KPU Sumbar merencanakan akan memulai tahapan Pilkada Sumbar 2020 pada 15 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan virus COVID-19.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan rencana ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI, Pemerintah Pusat dengan DPR RI yang berencana menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.

“Walaupun hal itu belum keputusan akhir, kita mencoba untuk membuat rancangan kegiatan dan tetap menunggu instruksi dari KPU RI,” tambah dia.

Ia menyebutkan pihaknya tentu mempersiapkan diri menyikapi hal tersebut mulai dari penguatan kelembagaan dengan mengaktifkan PPS dan PPK.

“Kita akan gelar rapat pada Kamis untuk menindaklanjuti hal tersebut namun semua itu dapat terlaksana setelah adanya instruksi KPU RI,” lanjut dia.

Ia merencanakan apabila tahapan dimulai 15 Juni 2020, maka yang pertama akan dilakukan adalah verifikasi faktual bakal calon kepala daerah perseorangan.

Menurut dia tahapan tersebut dapat dimulai pada 17 atau 20 Juni 2020 dan pada Sabtu (6/5) pihaknya akan menyosialisasikan hal tersebut dengan bakal calon perseorangan.

“Ini ancang-ancang yang kita buat, apabila keputusan akhir KPU RI sudah disampaikan kepada kami maka tinggalkan melaksanakan saja,” kata dia.