Kemenag Pasaman Barat berdayakan KUA jelaskan penundaan naik haji ke calon haji

id penundaan ibadah haji,kemenag pasaman barat,kantor urusan agama

Kemenag Pasaman Barat berdayakan KUA jelaskan penundaan naik haji ke calon haji

Kepala Kantor Kementrian Agama Pasaman Barat Muhammad Nur. (ANTARA/HO)

Simpang Empat (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memaksimalkan keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) dan staf seksi haji untuk memberikan penjelasan kepada jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya 2020.

"Sebanyak 366 calon jamaah haji asal Pasaman Barat ditunda keberangkatannya sesuai dengan keputusan Kementrian Agama Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Muhammad Nur di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan memberikan pemahaman kepada calon jamaah haji penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Calon jemaah haji bisa mendapatkan informasi di setiap kantor KUA yang ada dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Pasaman Barat.



‌"Secara langsung dan melalui petugas kami sudah menghubungi calon jemaah haji dan menyampaikan informasi penundaan itu," ujarnya.

Ia menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengembalikan paspor jemaah.

Bagi paspor yang akan mati, bisa diperpanjang atau digunakan untuk kepentingan lainnya.

Sementara itu, uang biaya haji yang sudah lunas dan disimpan sesuai aturan, bagi jemaah yang membutuhkan uang tersebut bisa diambil dengan sejumlah syarat.

"Khusus calon jemaah haji yang sudah suntik meningitis tidak perlu suntik ulang jika berangkat tahun depan," ujarnya.

Persiapan calon jemaah sudah maksimal berupa manasik haji dan pembekalan materi serta pemeriksaan kesehatan.*