Kejari Padang tunggu SKK untuk selamatkan aset pemkot yang bermasalah

id kejari padang,penyelamatan aset pemerintah,Ranu Subroto

Kejari Padang tunggu SKK untuk selamatkan aset pemkot yang bermasalah

Kajari Padang Ranu Subroto. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menunggu diterbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memroses aset pemerintah daerah yang bermasalah karena dikuasai oleh pihak ketiga.

"Meskipun di tengah pandemi kami tetap berupaya menyelamatkan aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga, kini menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kota," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Yuni Hariaman di Padang, Rabu.

Ia mengatakan diterbitkannya SKK itu akan ada penyerahan kuasa antara pihak pemerintah kepada Kajari Padang Ranu Subroto untuk melakukan upaya penyelamatan aset.

Langkah tersebut bisa berupa pemberitahuan serta meminta pihak ketiga mengosongkan atau mengembalikan aset yang dikuasai.

Atau berlanjut lewat fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan mengirim somasi, serta gugatan perdata ke pengadilan jika pihak ketiga tidak bersedia mengembalikan aset.

Kasi Intel Yuni Hariaman menambahkan pihaknya telah menginventarisasi aset pemerintah yang bermasalah atau yang dikuasai pihak ketiga agar bisa diselamatkan.

Proses inventarisasi itu telah dilakukan sejak awal Februari 2020 dan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kota Padang, serta instansi terkait lainnya.

Dari proses yang telah dilakukan itu diketahui memang ada sejumlah aset milik Pemkot Padang yang dikuasai pihak ketiga berupa lahan.

Namun ia belum bisa menyebutkan secara rinci luas atau berapa bidang lahan yang dikuasai itu.

"Ada lahan yang di atasnya sudah dibuat bangunan oleh pihak ketiga sebagai tempat tinggal," katanya.

Sebelumnya, penyelamatan aset merupakan salah satu program strategis Jaksa Agung Burhanudin ST, melaiputi aset pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan BUMN.

Ranu mengingatkan kepada pemerintah, BUMD, ataupun BUMN agar senantiasa menjaga dan mengelola asetnya dengan baik.

Mengingat salah satu faktor penyebab lahan bisa dikuasai oleh pihak ketiga karena lahan tersebut dibiarkan begitu saja.