Legislator dukung Pemkot Padang rancang Perda standar kesehatan COVID-19

id berita padang,berita sumbar,legislator padang,perda covid-19

Legislator dukung Pemkot Padang rancang Perda standar kesehatan COVID-19

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen. (AntaraSumbar/Laila Syafarud)

Perda itu memang merupakan turunan kebijakan regulasi dari pusat. Berupa dari presiden menjadi undang-undang, peraturan pemerintah, kemudian Pergub dan disesuaikan secara teknis di Perda,
Padang (ANTARA) - Legislator Padang mendukung kebijakan pemerintah Kota (Pemkot) setempat yang akan merancang peraturan daerah (Perda) tentang standar kesehatan untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen di Padang, Rabu, mengatakan ada inisiatif dari pemerintah Kota Padang dalam menerbitkan Perda tentang standar kesehatan menghadapi COVID-19, ini merupakan suatu kebijakan yang positif dan perlu didukung.

"Perda itu memang merupakan turunan kebijakan regulasi dari pusat. Berupa dari presiden menjadi undang-undang, peraturan pemerintah, kemudian Pergub dan disesuaikan secara teknis di Perda," kata legislator Padang dari fraksi PKS itu.

Ia menyebutkan COVID-19 merupakan suatu virus yang memang tidak bisa diputuskan dan akan tetap ada.

"Maka bagaimana caranya kita bisa bersahabat dengan COVID-19, artinya kita tetap beraktivitas seperti biasa dengan cara menyikapinya sesuai dengan standar kesehatan," jelas dia.

Kemudian, ia mengatakan terdapat sekitar 18 poin bentuk standar kesehatan yang akan diatur dalam Perda tersebut dan nantinya juga akan dibahas oleh DPRD Kota Padang.

Selanjutnya, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah juga mengatakan dalam menghadapi normal baru, pemerintah Kota Padang telah membentuk tim untuk menyusun Perda tentang pengendalian kesehatan setelah COVID-19 ini.

"Kita akan memberikan waktu selama satu pekan kepada tim untuk menyusun Perda tersebut," ujar dia.

Ia berharap dengan adanya Perda tersebut dapat menyikapi normal baru yang akan dihadapi ke depannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Perda kesehatan tersebut dirancang dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai COVID-19 di Padang.

"Sekarang kita juga punya konsepnya melibatkan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang positif yang disebut dengan kongsi COVID-19 di setiap Rukun Tetangga (RT)," jelas dia.

Menurutnya kongsi COVID-19 yang diadakan di setiap RT tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kota Padang. (*)