Kemudahan ini diberikan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS

id berita padang,berita sumbar,bpjs,kemudahan,jkn-kis

Kemudahan ini diberikan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS

Kepala BPJS Kesehatan cabang Padang Rizka Adhiati. (Antara/BPJS Kesehatan)

Peserta diberi kemudahan melakukan penurunan kelas perawatan hanya satu kali dalam periode 22 Mei sampai 31 Agustus 2020,
Padang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan turun kelas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bertajuk program super praktis yang berlaku mulai 22 Mei sampai 31 Agustus 2020.

"Peserta diberi kemudahan melakukan penurunan kelas perawatan hanya satu kali dalam periode 22 Mei sampai 31 Agustus 2020," kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Padang, Rizka Adhiati di Padang, Rabu.

Menurut dia bagi peserta yang sudah pernah melakukan penurunan kelas rawatan pada periode 9 Desember 2019 sampai 18 Maret 2020 dapat menurunkan kembali kelas perawatan pada periode super praktis tahap dua.

"Penurunan kelas rawat peserta diikuti oleh seluruh kelas rawat anggota keluarga," ujarnya.

Ia menyampaikan peserta bukan penerima upah yang melakukan penurunan kelas perawatan pada bulan berjalan maka akan berlaku pada tanggal satu bulan berikutnya.

Kemudian peserta bukan penerima upah yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan perubahan kelas perawatan dengan status kepesertaan tetap nonaktif, tambah dia.

"Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif maka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu," katanya.

Selanjutnya, peserta bukan penerima upah yang belum pernah membayar iuran dan sedang dalam masa tunggu 14 hari dapat mengajukan perubahan kelas rawat dan terkena masa tunggu 14 hari sejak perubahan kelas rawatan.

Selain itu bagi peserta tidak wajib melengkapi berkas autodebet yaitu melampirkan foto kopi buku tabungan.

Untuk melakukan penurunan kelas tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN serta kantor cabang secara terbatas.

Ia menyampaikan program ini menindaklanjuti Peraturan Presiden no 64 tahun 2020 terkait dengan adanya kenaikan iuran yang akan berlaku pada Juli 2020.

Salah satu imbas dari COVID-19 adalah melemahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga dilakukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran sebagai komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta.